DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE– Calon Gubernur Maluku Utara, Beny Laos Resmi di laporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran Berita Bohong (Hoax).
Dari Press release yang di terima Media ini Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat Maluku Utara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Maluku Utara Resmi melaporkan Beny Laos, Selasa 09 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Partai PDI-P Maluku Utara Muhammad Sinen melalui kuasa hukum, Syafrin S. Aman SH, M.Kn, C.Ns, C.Pc membenarkan telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Berita Bohong kepada Ditreskrimum Polda Malut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 310 dan 390 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diduga dilakukan oleh Beny Laos
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya