Kuasa Hukum Korban. Desak Satreskrim Polres Halsel, Tetapkan 2 Pelaku Kasus Perzinahan Sebagai Tersangka 

Sabtu, 13 Juli 2024 - 20:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL — Kuasa Hukum Korban Mudafar Hi.Din SH. meminta Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Selatan, segera tetapkan Tersangka Terduga Pelaku Perzinahan berinisial ES dan AE.

 

Peristiwa dugaan tindak pidana ini diketahui korban,Erwin Hi Umar, mengadu pada bulan Desember 2023 dan diadukan ke SPKT Polres Halsel, pada 26 Febuari 2024 dengan surat perintah penyelidikan Nomor : Sp-Lidik /III 2024 tanggal 9 Maret 2024, namun sejauh ini belum ada penetapan status hukum tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kata Mudafar, semua bukti sudah diserahkan baik itu keterangan saksi-saksi, rekaman layar Video Call,terduga pelaku, chating WhatsApp dan keterangan ahli pidana pun sudah dikantongi penyidik sesuai, SP2HP Satreskrim Polres yang semua bukti itu sudah lebih dari dua alat bukti dan sudah memenuhi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka terduga pelaku sebagaimana ketentuan pasal 184 KUHAP.

Baca Juga :  Terdakwa TPPO di Langkat Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Tidak Masuk Akal

 

Namun sampai sejauh ini belum ada penetapan status tersangka, bahkan terkesan lambat dan tidak transparansi perkembangan perkaran.

 

 

Iya penyidiknya sangat tidak komunikatif terkait perkembangan perkara, bagaimana kita bisa mengakses perkembangan jika lambat respon dan bahkan tidak ada respon.

 

 

Kita sebagai Kuasa Hukum korban sangat membutuhkan informasi terkait perkembangan perkara sebagaimana dalam SP2HP yang dikeluarkan Reskrim sendiri. Dalam SP2HP ada nama dan nomor penyidik, jika membutuhkan Perkembangan dihubungi, Ini aneh

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Abdila Moloku
Editor : Delvi
Sumber :

Berita Terkait

BBM Di Daratan Gane Tembus Di Harga 28.000 / Liter 
Usai Ditetapkan KPU Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih, Yosep Falentinus Dellasale Kebo dan Kamilus Elu Ucapkan Terimakasih
Yosep Falentinus Kebo dan Kamilus Elu Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Periode 2025-2030
Wali Kota Tidore Lakukan Tatap Muka Bersama Calon PPPK
KN. Ular Laut-405 Bakamla RI Selamatkan Kapal Terombang Ambing di Laut Flores
Pemkot Tidore Kepulauan Percepat Pengadaan Barang dan Jasa lewat Asistensi OPD
Sekda Tidore: Pendidikan Adalah Pilar Utama dalam Pembangunan Bangsa
Pilgub di PBD Dinilai Bermasalah, ARUS Berharap Keadilan dari MK

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:33 WIB

Forum Bisnis Teknologi Ini Bisa Merubah Hidupmu! Seorang Ibu Rumah Tangga Sudah Membuktikannya

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:24 WIB

Baru Sembilan Bulan Melantai di BEI, Homeco Tbk Rauk Ratusan Miliar Rupiah

Minggu, 8 Desember 2024 - 22:48 WIB

Krakatau Steel Raih Kesepakatan Penjualan Hingga 38.500 Ton per Bulan

Kamis, 28 November 2024 - 19:49 WIB

Pentingnya Ekosistem dalam Bisnis: Belajar dari Elon Musk dan Tesla

Jumat, 22 November 2024 - 22:00 WIB

KNPI Goes To Campus: Mempersiapkan SDM Unggul Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 30 Oktober 2024 - 20:31 WIB

Pemprov Babel Gandeng Perguruan Tinggi Kembangkan Desa Wisata Batu Beluban

Rabu, 2 Oktober 2024 - 15:53 WIB

Penenun Sumba Timur Produksi Wastra Otentik dan Ecofriendly Bersama Bakti BCA dan WARLAMI

Selasa, 17 September 2024 - 12:10 WIB

Toddy Beberkan Latar Belakang Dualisme Kepemimpinan KADIN Indonesia Saat Ini

Berita Terbaru

Oplus_131072

Daerah

BBM Di Daratan Gane Tembus Di Harga 28.000 / Liter 

Jumat, 10 Jan 2025 - 08:14 WIB

Konferensi pers HUT ke-52 PDIP (Foto: dok. PDIP)

Nasional

PDIP Tak Undang Prabowo di Acara HUT Tapi Saat Kongres

Jumat, 10 Jan 2025 - 07:42 WIB