Oleh : Affandi Ismail Hasan
Penulis Adalah: Ketua Umum PB HMI
Merespon penangkapan Ustadz Dr. Ahmad Zain an-Najah (Anggota Komisi Fatwa MUI) oleh Densus 88 anti teror Mabes Polri beberapa hari yang lalu, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) tentunya tergerak untuk memberikan tanggapan dan sikapnya perihal peristiwa tersebut. Mejelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai Wadah Musyawarah Para Ulama Zu’ama dan Cendekiawan Muslim di Indonesia yang telah ada sejak tahun 1975 ini harus dibela tidak saja oleh HMI dan Ummat Islam tapi juga seluruh Rakyat Indonesia. Sebab MUI sebagai institusi telah memberikan kontribusi dan berjasa sangat besar bagi keutuhan NKRI dan khususnya bagi Ummat Islam Indonesia. Sebagai wadah pemersatu Ummat yang di dalamnya berhimpun para ‘Alim ‘Ulama dan Cendekiawan Muslim dari berbagai Ormas Islam maka eksistensinya harus dipertahankan dan dijaga dari berbagai upaya ‘makar’ untuk melemahkan dan bahkan membubarkan MUI. Makar yang dimaksud adalah ajakan pembubaran MUI melalui #BubarkanMUISarangTeroris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melemahkan MUI berarti melemahkan Ummat Islam yang selama puluhan bahkan ratusan tahun dapat hidup berdampingan dan menerima perbedaan serta keberadaan entitas atau kelompok minoritas di luar Islam di NKRI ini dalam bingkai ke Bhinekaan dan ke Tunggal Ikaan. Sehingga tegas PB HMI mengatakan bahwa pihak yang membuat dan menyebarkan serta setuju dengan hashtag bubarkan MUI harus diberikan tindakan tegas oleh aparat penegak hukum yang dalam hal ini adalah Polri karena pihak pembuat hashtag tersebut telah membuat kegaduhan di masyarakat dan bisa mengancam keutuhan NKRI. Sudah bisa dipastikan bahwa hashtag ini berasal dari kelompok Islamophobia. Lalu bagaimana mungkin MUI menjadi sarang teroris dan paham terorisme sedangkan tegas MUI sendiri melalui Fatwa No. 3 Tahun 2004 tentang Terorisme secara substantif berkomitmen dalam mendukung penegakan hukum terhadap ancaman kekerasan terorisme. Olehnya itu HMI mengajak kepada seluruh OKP khususnya OKP Islam, Ormas Islam dan Seluruh Rakyat Indonesia untuk membela MUI. Sebab ini soal marwah MUI dan Ummat Islam dimana MUI sebagai representasi Ummat serta soal keutuhan NKRI.
Benar bahwa terorisme adalah paham (ideologi) yang berbahaya olehnya itu terlarang. Namun paham terorisme itu sama sekali tidak diekstrak dari ajaran Islam, karena sejatinya Islam adalah agama yang sangat menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan sebagaimana Islam hadir sebagai rahmat bagi seluruh alam (Rahmatan lil ‘Alamin). Sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai kemanusiaan tentunya Islam sangat tidak menganjurkan bahkan melarang pemeluknya melakukan kekerasan atas dasar dan alasan apapun termasuk atas nama Islam kecuali berdasarkan pada tuntunan dan ketentuan Syari’at (Al Qur’an, Sunnah Nabi Muhammad SAW dan Ijma’ para ‘Ulama), seperti hukum qishos, rajam, cambuk dan potong tangan yang dilakukan terhadap pelaku kejahatan berdasarkan pertimbangan syar’i untuk memberikan pembelajaran kepada manusia agar tidak melakukan kejahatan sebab sangat merugikan orang lain. Sekalipun di dalam kondisi perang untuk kepentingan bertahan sebab diserang oleh musuh, kekerasan (membunuh musuh) boleh dilakukan namun bukan atas dasar hawa nafsu.
Jika ada muslim yang terlibat melakukan tindakan teror, maka dapat dipastikan bahwa pemahaman itu muncul dari interpretasi (tafsir) yang keliru bahkan sesat atas ajaran Islam dan jelas melenceng dari perilaku yang dicontohkan oleh Baginda Rasulullah SAW, keluarga beliau, para sahabat beliau, dan para tabi’in radhiyallahu ‘anhum dalam konteks interaksi sosial (mu’amalah) sampai politik dimana ketika Islam memimpin maka Islam akan menjadi pengayom bagi ummat lainnya tidak saja hanya kepada ummat Islam dan hal ini dapat dilihat ketika Pemerintahan Islam memimpin di Madinah al Munawwarah dimana Islam benar-benar menjadi Rahmatan lil ‘Alamin. Sekali lagi originalitas ajaran Islam tidak mengajarkan terorisme. Sehingga teroris dan terorisme adalah oknum dan bukan cerminan dari keseluruhan ummat muslim. Artinya bahwa Islam tidak indentik dengan terorisme. Olehnya itu juga menjadi teroris sangat mungkin bisa terjadi bagi oknum dan/atau kelompok di luar Islam atas dasar suatu kondisi ketimpangan sosial, ketidakadilan, dan kedzaliman di suatu negeri yang menimpa mereka. Sehingga dari sini ada hal yang paling penting perlu dicermati oleh semua pihak bahwa terorisme lahir dari banyak variabel atau faktor, tidak hanya atas dasar motif tafsir yang keliru atas agama seperti yang telah dipaparkan di atas, namun juga sangat mungkin dapat dimotivasi oleh adanya disharmoni yang terjadi dalam tatakelola oleh pemerintah terhadap berbagai dimensi kehidupan di tengah masyarakat dan bahkan juga dibalik tindakan terorisme bisa disusupi oleh agenda terselubung (hidden agenda) yang berkaitan dengan kepentingan ekonomi, politik dan kebudayaan. Maka sangat tidak adil jika agama dianggap sebagai satu-satunya variabel dari munculnya terorisme apalagi agama itu adalah Islam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Affandi Ismail Hasan |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya