DETIKINDONESIA.CO.ID,HALSEL — Dugaan persetubuhan Anak di Bawah Umur oleh ayah kandung di Halmahera Selatan,(Halsel ) Provinsi Maluku Utara, (Malut) baru di ketahui Pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halsel.
Kasat Reskrim Polres Halsel, Iptu Ray Sobar melalui unit PPA Brigpol Aswin Kalam, menjelaskan baru mengetahui adanya dugaan pelaku lain dalam kasus persetubuhan tersebut dikarenakan pada saat kasus tersebut dilaporkan korban dan keluarga korban hanya satu pelaku insial HS yg juga merupakan anak dibawa umur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Aswin, laporan tersebut langsung dilakukan penyelidikan namun sangat disayangkan ibu kandung korban dan pamannya sendiri mendatangi unit PPA Sat Reskrim Polres Halsel dan meminta untuk dilakukan mediasi antara pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku untuk diselesaikan secara kekeluargaan.
Padahal Kata Aswin, sebelumnya sudah menyampaikan kepada pihak keluarga korban agar kasus tersebut dapat diproses sesuai hukum yg berlaku bahkan sudah ditekankan bahwa kasus tersebut tidak dapat diselesaikan hanya dengan melalui mediasi.
Namun pihak keluarga korban tetap mau untuk dilakukan mediasi dan segera diselesaikan secara kekeluargaan, sehingga pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku sama sama bersepakat untuk kasus tersebut dapat dimediasi dan diselesaikan secara kekeluargaan atas dasar permintaan pihak keluarga korban dan pihak keluarga pelaku. Sambungnya
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya