DETIKINDONESIA.CO.ID, NAMROLE – Bupati Buru Selatan (Bursel), Hj. Safitri Malik Soulisa menghadiri sekaligus membuka kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Pembukaan kegiatan ini dilakukan secara resmi ditandai dengan pemukulan tifa, pada Selasa (30/07/2024) di ruangan aula kantor bupati setempat.
Hadir dalam kegiatan Kepala Bappeda & Litbang, Melkior Solissa, pimpinan TNi Polri, Penjabat (Pj) Sekda, para Asisten Setda, staf ahli, Tim Percepatan Pembangunan Bursel, sejumlah narasumber dari direktur Regional III Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas dan Bappeda Provinsi Maluku, Tim Pusat Study Pedesaan Universitas Pattimura, Prof. Dr. Ir. La Ega, MS, Pimpinan OPD Lingkup Pemda Bursel, Pimpinan instansi vertikal, Pimpinan Perbankan, LSM, Ormas, Akademia, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan, Asosiasi Pengusaha, awak media serta sejumlah tahu undangan lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati dalam sambutannya menyatakan, dalam rangka Musrenbang Jangka Panjang Daerah atau RPJPD Kabupaten Bursel tahun 2025-2045, pembangunan negara kesatuan RI ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan bagi rakyat Indonesia.
Maka untuk mewujudkan hal tersebut, Indonesia secara terus menerus melaksanakan pembangunan di segala aspek, baik sektor ekonomi,sosial, budaya, lingkungan, politik maupun pertahanan keamanan.
Dalam rangka menuju Indonesia Emas tahun 2045, sebagaimana tertuang dalam rancangan akhir RPJPN 2025-2045, Indonesia bertekad terus melaksanakan pembangunan hingga mencapai sasaran untuk masuk dalam lima negara dengan ekonomi terbesar di dunia pada tahun 2045.
Untuk mencapai sasaran di tahun 2045 sebagaimana dimaksud, diperlukan kontribusi pembangunan tingkat lokal dan nasional secara maksimal yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah, swasta, masyarakat serta semua pihak sesuai dengan peran dan kewenangan masing-masing dengan memanfaatkan kearifan lokal, potensi, informasi, daya saing dan kreativitas daerah dalam mewujudkan cita cita Indonesia tahun 2045.
Untuk itu, daerah sesuai kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional.
Hal ini dimulai dari penyusunan dokumen RPJPD yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang daerah periode 20 tahun mendatang sebagaimana disebutkan dalam pasal 65 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan bahwa salah satu tugas Kepala Daerah dalam menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah atau tentang Perda tentang RPJPD. Dimana RPJPD dijadikan pedoman dalam penyusunan RPJMD, untuk setiap jangka waktu 5 tahun khususnya arah kebijakan dan sasaran pokok RPJPD.
Arah kebijakan dan pokok RPJPD tersebut akan menjadi acuan bagi para kepala daerah menyusun visi misi pelaksanaan visi misi pemilihan kepala daerah yang sebentar nanti akan dilaksanakan untuk periode 5 tahun ke depan.
Oleh karena itu, melalui penyusunan RPJPD Bursel 2025-2045, kondisi tersebut diharapkan dapat terakomodir dengan baik, sehingga skenario perencanaan pembangunan yang didesain dalam dokumen RPJPD menjadi lebih mampu merespon berbagai kemungkinan perubahan yang terjadi di Bumi ‘Fuka Bipolo’ tercinta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : GROW MEDIA INDONESIA |