Dukungan Untuk Anies Sudah Kadaluarsa, PKS Pertimbangkan Gabung KIM

Sabtu, 10 Agustus 2024 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Juru bicara PKS Muhammad Kholid mengatakan bahwa duet Anies Baswedan-Shohibul Iman (AMAN) pada pilkada DKI Jakarta 2024 sudah kedaluwarsa.

Hal ini mengingat masa surat keputusan (SK) untuk mengusung AMAN hanya berlaku dari 25 Juni hingga 4 Agustus 2024

“Jadi keputusan DPP PKS sebelumnya bahwa kita rencana pertama adalah mengusung bapak Anies-Sohibul Iman dan kerangka kerja kita itu berlangsung sejak deklarasi 25 Juni sampai 4 Agustus kemarin,” ujar Kholid dalam konferensi persnya di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut dia, sampai saat ini PKS belum menerima surat rekomendasi dari partai lain untuk mendukung Anies pada pilkada Jakarta. Hal ini membuat pihaknya tidak bisa maju sendiri karena kurang kursi.

Baca Juga :  Fraksi PSI Jakarta Minta Pemprov Lebih Teliti Dalam Program Penonaktifan NIK Warga Jakarta

“Karena sampai 4 Agustus kemarin, kursi yang harus dipenuhi 22 kursi belum terpenuhi. Bahwa kita DPP PKS memiliki ijtihad opsi-opsi lainnya,” ujarnya.

Oleh karena itu, PKS kini memulai komunikasi dengan partai lain untuk pengusungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada pilkada Jakarta.

Adapun salah satu kelompok yang mau diajak bicara, yakni Koalisi Indonesia Maju (KIM).

“Salah satu opsinya adalah kita membangun komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju sampai tahapan mengkaji, membahas opsi alternatif ketika pasangan AMAN ini tidak bisa berlayar karena kekurangan kursi,” ujar Kholid.

Kholid mengungkapkan komunikasi dengan partai lain ini juga telah masuk ke dalam pembahasan usyawarah majelis syuro ke-11 PKS.

Baca Juga :  Peringati Hari Ibu 2021, Japri Gelar Parade Fashion Show Busana Nusantara

Meski begitu, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut terkait calon yang akan didukung oleh partai berlambang padi dan bulan sabit itu.

“DPP PKS membahas, mengkaji, opsi alternatif ketika opsi pertama ini tidak berjalan,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber : ANTARA

Berita Terkait

Maruar Sirait: Anies Dukung Pramono Bangunkan Macan Tidur, Namanya Jokowi dan Prabowo
Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK
Pilkada Banten 2024: Probowo Ajak Warga Pilih Andra Soni-Dimyati
PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 
KPU RI Nyatakan Cagub Abdul Faris Umlati Bisa Kembali Ikut Pilkada
Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%
PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel
Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Berita Terkait

Sabtu, 23 November 2024 - 13:54 WIB

Maruar Sirait: Anies Dukung Pramono Bangunkan Macan Tidur, Namanya Jokowi dan Prabowo

Sabtu, 23 November 2024 - 13:45 WIB

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Sabtu, 23 November 2024 - 13:31 WIB

Pilkada Banten 2024: Probowo Ajak Warga Pilih Andra Soni-Dimyati

Sabtu, 23 November 2024 - 10:42 WIB

PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 

Jumat, 22 November 2024 - 22:29 WIB

KPU RI Nyatakan Cagub Abdul Faris Umlati Bisa Kembali Ikut Pilkada

Jumat, 22 November 2024 - 17:44 WIB

Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%

Jumat, 22 November 2024 - 13:24 WIB

PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel

Jumat, 22 November 2024 - 13:13 WIB

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Berita Terbaru

DKI JAKARTA

Ahok Hadiri Kampanye Akbar Pramono-Rano di GBK

Sabtu, 23 Nov 2024 - 13:45 WIB

Daerah

PT.Tim Subkon-Nya PT, GMS Digugat Terkait Pembayaran Hak 

Sabtu, 23 Nov 2024 - 10:42 WIB