Baleg DPR RI dan Pemerintah Setujui RUU Pilkada

Rabu, 21 Agustus 2024 - 18:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

“Apakah hasil pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi undang-undang dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi seraya mengetuk palu tanda persetujuan.

Kesepakatan itu diambil setelah delapan fraksi di Baleg DPR RI menyatakan setuju terhadap pembahasan lebih lanjut RUU Pilkada. Delapan fraksi itu meliputi Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Demokrat, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi NasDem, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi PPP.

Sementara itu, satu fraksi, yakni Fraksi PDI Perjuangan menolak pembahasan RUU Pilkada untuk diundangkan.

Begitu pula, pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan persetujuan agar RUU Pilkada diparipurnakan.

“Sikap pemerintah setuju dan berharap kesepakatan yang telah diperoleh ini dapat diteruskan untuk diambil keputusan dalam pengambilan keputusan tingkat dua atau paripurna,” kata Tito.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Pengacara Senior Prof.Suhandi Cahaya : Kami Tetap Membela Ibu Sonya Tuwahatu atas Kepemilikan Rumah di Menteng

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Pada rapat tersebut, turut hadir pula Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto, dan Wakil Ketua Baleg DPR RI Abdul Wahid.

Baca Juga :  Akhirnya PLN Batalkan Program Kompor Listrik

Sebelumnya, Selasa (20/8), Mahkamah Konstitusi memutuskan dua putusan krusial terkait tahapan pencalonan kepala daerah, yakni Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.

Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber : ANTARA

Berita Terkait

Debat Perdana Pilkada Jakarta: Solusi Tiga Cawagub Entaskan Pengangguran Gen Z
Sekjen PDIP: Pertemuan Dengan Prabowo Kewenangan Strategis Megawati
Ketua DPD RI Sultan Najamuddin Bangga Dengan Kemajuan Alutsista TNI
Paman Bobby Nasution Jadi Timses Edy Rahmayadi-Hasan Basri
Jokowi Sebut Transisi Pemerintahan Jelang Pelantikan Prabowo Berjalan Lancar
5 Pimpinan DPRD Jakarta 2024-2029 Resmi Dilantik
Anggota DPR RI 2024-2029 Tidak Lagi Dapat Fasilitas Rumah Dinas
Kembali Gelar Sidang Paripurna; DPD RI tetapkan Pimpinan MPR RI dari unsur DPD RI

Berita Terkait

Kamis, 10 Oktober 2024 - 19:12 WIB

Respon Menohok AFU Terkait Kesulungan OAP Dirinya

Kamis, 10 Oktober 2024 - 18:36 WIB

Speedboat Milik Cagub Beni Laos Menabrak Batang Kayu Dan Mengalami Kerusakan 

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:49 WIB

Kesbangpol Tidore Gelar Rakor DESK Demi Kelancaran Pilkada 2024

Kamis, 10 Oktober 2024 - 10:38 WIB

Apa Itu Kas Kosong? Ini Penjelasan Sebenarnya Yang Perlu Dipahami Agar Tidak Bias Makna

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:20 WIB

Brayen: Pemuda Obi Mendukung Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:19 WIB

Pemuda Sangaji Siap, Menangkan Paslon HAS di Pilkada Malut.

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:17 WIB

Mantan Kabag Kesra Kota Ternate, Ajak Warga Kelurahan Sango Beri Dukungan Ke Husain- Asrul 

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:16 WIB

Cagub Husain Alting Sjah: Optimis Sultan Ternate Mendukung HAS di Pilkada Malut 

Berita Terbaru

Daerah

Respon Menohok AFU Terkait Kesulungan OAP Dirinya

Kamis, 10 Okt 2024 - 19:12 WIB