MN KAHMI: Putusan MK Tafsir Final UUD dan Harus Dipatuhi

Jumat, 23 Agustus 2024 - 18:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Nasional (MN) KAHMI berpendapat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan tafsir final atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) sehingga harus ditaati oleh seluruh warga dan lembaga negara.

Oleh karena itu, Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) menilai perbuatan yang bertentangan dengan putusan MK merupakan tindakan yang melawan supremasi konstitusi.

“Ketika ada penafsiran final berdasarkan putusan MK maka putusan MK inilah yang harus diikuti. Hanya dengan demikian UUD 1945 sebagai hukum tertinggi dapat ditegakkan. Sebaliknya, tidak mengikuti putusan MK adalah tindakan yang bertentangan dengan supremasi konstitusi,” kata Presidium Majelis Nasional KAHMI Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-Undangan Rifqinizamy Karsayuda saat menjelaskan hasil kajian lembaganya terkait polemik revisi UU Pilkada di Jakarta, Jumat (23/8).

Mahkamah Konstitusi pada Selasa (20/8) mengeluarkan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang masing-masing mengatur ambang batas pencalonan kepala daerah dan batas usia calon kepala daerah.

“Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 membatalkan persyaratan partai politik atau gabungan partai politik berupa perolehan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah. MK menentukan persyaratan baru yang tidak bertentangan dengan UUD 1945, yaitu persentase tertentu berdasarkan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT (daftar pemilih tetap),” kata Rifqinizamy.

Majelis Nasional KAHMI, dalam lembar kajiannya itu, menilai putusan MK mencerminkan keadilan bagi partai politik yang memperoleh kursi di DPRD dan partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPRD

Baca Juga :  Bapak Presiden: Rakyat Butuh Lapangan Pekerjaan Untuk Makan, Pencabutan IUP Kebijakan Yang Tidak Tepat

Sementara itu, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menetapkan perhitungan usia calon kepala daerah tetap dihitung saat penetapan calon, bukan saat pelantikan. Terkait itu, Majelis Nasional KAHMI menyatakan jika penyelenggara pemilu tidak mengikuti putusan MK maka calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah yang nantinya ditetapkan berpotensi dinyatakan tak sah oleh MK.

“Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 dengan sendirinya mengesampingkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 23/P/HUM/2024 yang menentukan batas usia minimal dari waktu pelantikan,” kata Rifqinizamy.

Presidium MN KAHMI berpendapat jika dilihat dari sisi waktu, putusan MK adalah hukum baru yang mengesampingkan hukum lama. “Dari sisi relasi kewenangan, MA menguji PKPU terhadap UU Pilkada, sedangkan MK menguji UU Pilkada terhadap UUD 1945. Oleh karena itu, putusan MK memiliki hirarki yang lebih tinggi mengesampingkan putusan MA yang menguji peraturan yang lebih rendah,” kata Rifqinizamy.

Baca Juga :  Prabowo dan Sejumlah Tokoh Nasional Salurkan Hewan Kurban Kepada MN KAHMI

Putusan MA itu menjadi rujukan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dalam rapat pembahasan RUU Pilkada, yang beberapa poinnya bertentangan dengan Putusan MK Nomor 60 dan Putusan MK Nomor 70. Namun, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Kamis (22/8) mengumumkan sidang paripurna dengan agenda utama meminta persetujuan atas RUU Pilkada telah dibatalkan sejak Kamis pagi karena sidang tak kuorum.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber : ANTARA

Berita Terkait

Tren Digitalisasi UMKM Meningkat, Maman Abdurrahman Dorong Transformasi Pasar
Daya Beli Masyarakat Tergerus, Menteri UMKM: Judi Online Jadi Salah Satu Penyebab
KLH Tegas Tangani Pencemaran Udara: Penegakan Hukum hingga Kolaborasi Industri
Pertamina UMK Academy Sukses Bantu UMKM Naik Kelas Lebih Cepat
Pemudik Bantu Tingkatkan Penjualan UMKM Kuliner di Way Kanan
Viva Yoga Mauladi: Idulfitri Jadi Momentum untuk Menguatkan Persatuan dan Kemanusiaan
Antam Gelar Mudik Gratis 2025, 495 Pemudik Diberangkatkan ke Berbagai Kota
Anindya Bakrie: Kadin Optimistis Pertumbuhan Ekonomi 2025 Sesuai Target

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 21:23 WIB

Tengoklah ke Mana Kita Takbir? – Pesan Penting Usai Ramadhan

Minggu, 23 Maret 2025 - 11:06 WIB

Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?

Sabtu, 22 Maret 2025 - 08:42 WIB

Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi

Jumat, 21 Februari 2025 - 03:37 WIB

Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi

Selasa, 18 Februari 2025 - 19:08 WIB

Mata Uang Dunia

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?

Minggu, 9 Februari 2025 - 22:32 WIB

Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid

Minggu, 9 Februari 2025 - 21:35 WIB

Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas

Berita Terbaru

Artikel

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 21:30 WIB