DETIKINDONESIA.CO.ID, JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, Papua, menyebut berkas empat bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura telah memenuhi persyaratan atau sesuai dengan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Ketua KPU Kota Jayapura Martapina Anggai di Jayapura, Kamis (29/8), mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi setelah menerima berkas dari empat bakal paslon tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pada hari Jumat keempat bakal pasangan calon sudah bisa melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RSUD Dok II Jayapura hingga 2 September 2024,” katanya
Sementara itu, anggota KPU Kota Jayapura Abdullah Rumaf menuturkan bahwa tahapan berikutnya adalah penelitian administrasi.
“Penelitian ini bertujuan agar berkas yang masih kurang akan diberitahukan kepada pasangan calon untuk dilengkapi,” katanya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya