Jakarta, – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Organisasi Buruh Syarikat Islam (DPP GOBSI) secara tegas menolak segala bentuk intoleransi yang terjadi di Rumah Sakit Medistra. Tindakan dugaan pelarangan penggunaan hijab bagi dokter umum dan perawat di RS tersebut, seperti yang diungkapkan oleh Dr. dr. Diani Kartini, adalah pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan kebebasan beragama.
Denni Wahyudi, Sekretaris Jenderal DPP GOBSI, menyatakan bahwa tindakan diskriminatif ini tidak dapat diterima dalam masyarakat yang menjunjung tinggi keberagaman dan kebebasan beragama. “Kami mengecam keras tindakan intoleransi ini dan akan melakukan somasi terhadap RS Medistra. Jika tidak ada upaya perbaikan yang segera, kami akan menuntut penutupan operasi rumah sakit tersebut sebagai bentuk penegakan keadilan,” tegas Denni Wahyudi.
DPP GOBSI menekankan bahwa tindakan RS Medistra ini tidak hanya melanggar nilai-nilai kemanusiaan, tetapi juga bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang secara tegas menjamin kebebasan beragama dan berkeyakinan serta melarang segala bentuk diskriminasi, termasuk dalam dunia kerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya