DETIKINDONESIA.CO.ID, SOFIFI — Pemberitahuan Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Maluku Utara telah sah beroperasi di Maluku Utara.
Pertemuan berlangsung antara Disnakertrans Maluku Utara yang dihadiri langsung Kepala Dinas Marwan Polisi, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Nirwan Turui, dan Mediator Verifikasi Safrudin Sangaji, sedangkan dari SBGN Maluku Utara yang dihadiri oleh Ketua Arman Rajak dan Sekretaris Sofyan Abubakar. Pertemuan tersebut di ruangan Kepala Dinas Kantor Disnakertrans Maluku Utara di Sofifi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas Marwan Polisi mengatakan bahwa Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SP/SB) dalam hal ini SBGN Malut tidak perlu dicatatkan, tetapi perlu pemberitahuan saja sesuai mekanisme yang mana tertuang dalam Surat dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor : B.432/PHIJSK/VIII/2012 Perihal Pemberitahuan Perangkat Organisasi/Pengurusan Wilayah SP/SB, Federasi dan Konfederasi SP/SB yang di tunjukan kepada Kepala Dinas yang Membidangi Ketenagakerjaan di Provinsi Seluruh Indonesia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya