Victor Nekur Klaim Somasi yang Ditujukan Kepada Kliennya Salah Alamat

Sabtu, 7 September 2024 - 16:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MAUMERE – Victor Nekur, SH mengatakan bahwa somasi yang ditujukan kepada kliennya (Suitbertus Amandus) salah alamat.

Demikian disampaikan Tim Kuasa Hukum Suitbertus Amandus dari Orinbao Law Office yang beranggotakan; Victor Nekur, SH., Vitalis Badar, SH., Marianus Laka, SH., M.H., Marianus Gaharpung, SH., M. Hum, Thobias Tola, SH., dan Agustinus Haryanto Jawa, SH., kepada awak media dalam konferensi pers. Jumad, 06/09/2024 di Desa Namangkewa, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka.

Pada kesempatan itu Victor sebagai kuasa hukum menyatakan bahwa pihaknya dalam duduk masaalah yang sebelumnya telah diberitakan di media ini dengan judul ‘Rikardus Nong Dkk Melalui Kuasa Hukumnya Layangkan Surat Somasi Kepada Suitbertus Amandus’ yang didugakan kepada kliennya tidak akan menanggapi somasinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun ia sebagai kuasa hukum kata dia ia bersama tim akan melakukan klarifikasi terkait duduk persoalan yang ada.

“Kami memberikan klarifikasi, namun tidak menanggapi somasi terkait duduk masaalah yang ada dimedia itu. Tentunya dalam perspektif hukum,” terang Victor.

Victor dalam perspektif hukum menilai aneh atas somasi yang dilayangkan kuasa hukum Rikardus Nong, Polikarpus Bata Warat, SE., dan Yohanes Don Bosko Woda kepada Suitbertus Amandus terkait klaim kepemilikan lahan mata air Wair Ladang di Desa Riit, Kecamatan Nita, Kabupaten Sikka.

Baca Juga :  RDP Tak Ada Solusi, PLTA Bakaru (PT PLN Nusantara) Dianggap Buta dan Tuli

Hal itu mengingat, lokasi mata air Wair Ladang yang dimaksud berada dalam kawasan hutan lindung milik negara.

“Sumber mata air berada dalam kawasan hutan lindung yang merupakan milik negara. Dan itu kita terkikat oleh UU nomor 23 tahun 2024 tentang air. Dan tidak ada yang mengklaim bahwa air milik pribadi dia. Tidak!,” jelas Victor.

Viktor menjelaskan, mata air Wair Ladang pertama kali dimanfaatkan oleh masyarakat Desa Wuliwutik adalah atas inisiatif dari masyarakat Desa Wuliwutik yang difasilitasi oleh lembaga AusAID pada tahun 1997. Adapun fasilitasi jaringan pipanisasi air oleh AusAID berupa pipa plastik.

Dikatakan, proses sehingga air tersebut bisa dimanfaatkan oleh warga Desa Wuliwutik juga atas sepengetahuan Dinas Kehutanan, sebab lokasi mata air Wair Ladang berada dalam kawasan hutan lindung.

“Kenapa Dinas Kehutanan tidak dipersoalkan, tetapi malah klien kami?” ujar Viktor bertanya.

Selanjutnya kata Viktor, masyarakat Desa Wuliwutik lalu meminta Suitbertus Amandus agar menghubungi pihak Seminari ST Paulus Ledalero untuk bekerja sama dalam pemanfaatan bersama air dari mata air Wair Ladang. Pihak Seminari ST Paulus Ledalero kemudian membantu mengadakan jaringan pipanisasi sendiri berupa pipa besi.

Baca Juga :  Pabrik Pengolahan Limbah Canggih PT. NHM Diresmikan

“Klien kami hanya membantu memfasilitasi sampai air tersebut kluar dan dimanfaatkan oleh Seminari ST Paulus Ledalero. Tidak benar bila klien kami disebut membuat perjanjian atau kesepakatan dan mendapat kompensasi uang dengan pihak Seminari ST Paulus Ledalero dan Biara Pasionis,” tegas Viktor Nekur.

Masih kata Viktor, selain dimanfaatkan oleh warga Desa Wuliwutik, air dari mata air Wair Ladang juga dimanfaatkan oleh Desa Ladogahar hingga Lirikelan.

“Saya sendiri juga pemanfaat air tersebut. Sehingga, kami sangat menyayangkan persoalan ini kemudian menjadi diskusi liar di media sosial ditengah persiapan klien kami menghadapi kontestasi Pilkada Sikka. Ini adalah bentuk pembunuhan karakter,” tegas Viktor.

Vitalis Badar menambahkan, dari fakta yang ditemukan tim hukum diketahui bahwa ada pilar pembatas antara kawasan hutan lindung dengan lahan warga. Lokasi mata air Wair Ladang berada di dalam kawasan hutan lindung. Dan jarak pilar batas kawasan hutan ke lokasi mata air tersebut berkisar 2,5 – 7 km.

“Jadi lokasi mata air Wair Ladang itu jauh di dalam kawasan hutan lindung. Bukan di lahan yang diklaim oleh pemberi somasi. Di Desa Riit misalnya. Jarak dari pilar batas hutan lindung ke mata air Wair Ladang sekitar 7 km. Kalau dari Desa Wuliwutik sekitar 2,5 km ke lokasi mata air,” jelas Vitalis.

Baca Juga :  Lagu Poco-Poco dan Goyang Tobelo di Lampung, Kini Ratusan Pesenam Menggoyang Kantor DPD RI

Somasi Rikardus Nong Cs yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya; Anton Yohanis Bala, SH., dan Laurensius Sesu Weling, SH., tertanggal 24 Agustus 2024, Suitbertus Amandus disebut telah membuat perjanjian dengan pihak Seminari Tinggi St, Paulus Ledalero dan Biara Pasionis Nilo untuk memanfaatkan air dari mata air Wair Ladang, dan bukan dengan Rikardus Nong Cs selaku pemilik lahan.

Suitbertus Amandus juga disebut telah mengklaim lahan mata air Wair Ladang yang menjadi dasar pemberian ijin kepada Seminari Tinggi St, Paulus Ledalero dan Biara Pasionis Nilo untuk memanfaatkan air tersebut sejak tahun 1999.

Kemudian, dalam somasi itu juga menyebut bahwa Suitbertus Amandus mendapat uang kompensasi dari Seminari Tinggi St, Paulus Ledalero dan Biara Pasionis Nilo.

Viktor menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh upaya hukum terhadap pihak pihak yang telah merugikan kliennya.

“Kami akan melakukan upaya upaya hukum untuk membersihkan narasi liar di publik yang telah menyudutkan klien kami. Kami akan mempidanakan siapapun. Kita boleh saja berasumsi dan beropini asal didukung dengan fakta,” tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : FAIDIN
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman
Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana
Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton
Artis Papua Edo Kondologit: Dari Anak Kampung hingga Ikon Musik Papua dan Indonesia
Akhirnya PT. Kredit Plus Ternate Digugat Ke Pengadilan Negeri 
Galian C Milik Hasan Hanafi Diduga Kuat Tidak Kantongi IUP
Pilkada Usai, Saatnya Pemuda Bergerak untuk Merajut Kebersamaan AMPES Gelar Diskusi
Freddy Thie-Somat Puarada Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Kaimana ke MK

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:09 WIB

Pemkot Tidore Kembali Raih Penghargaan Predikat Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman

Kamis, 19 Desember 2024 - 16:03 WIB

Hadiri Investment Forum, Bupati Freddy Thie Perkenalkan Pariwisata Kaimana

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:56 WIB

Pemkab Kaimana Kembangkan Ekowisata Berkelanjutan di Teluk Triton

Kamis, 19 Desember 2024 - 15:51 WIB

Artis Papua Edo Kondologit: Dari Anak Kampung hingga Ikon Musik Papua dan Indonesia

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:47 WIB

Galian C Milik Hasan Hanafi Diduga Kuat Tidak Kantongi IUP

Minggu, 15 Desember 2024 - 15:40 WIB

Pilkada Usai, Saatnya Pemuda Bergerak untuk Merajut Kebersamaan AMPES Gelar Diskusi

Kamis, 12 Desember 2024 - 22:04 WIB

JAMAN 08 Desak Presiden RI Pecat Menpora Dito

Kamis, 12 Desember 2024 - 14:31 WIB

Freddy Thie-Somat Puarada Resmi Ajukan Gugatan Sengketa Pilkada Kaimana ke MK

Berita Terbaru