Kepala Desa Riit Diduga Langgar Larangan Bertindak Sewenang- Wenang Atas Penerbitan Surat Keterangan Tanah

Sabtu, 7 September 2024 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MAUMERE – Marianus Gaharpung, SH menyoal tindakan aparat desa Riit (Kepala Desa yang nekat mengeluarkan surat keterangan pemilikan tanah kepada Rikardus Nong, Policarpus Bata Warat serta Yohanes Don Bosco.

Dimana atas tindakan dimaksud, muncul dugaan yang bersangkutan (Kepala Desa Riir, red) telah melanggar larangan bertindak sewenang-wenang atas penerbitan Surat Keterangan Tanah.

Marianus Gaharpung yang juga Dosen Ubaya ini terhadap persoalan tanah dimaksud pula setelah mendengar penjelasan dari Alfons Naga, Camat Nita di depan awak media. Di mana dalam perspektif hukum hemat dia ada beberapa fakta yang menarik jika dikaji atas surat yang diterbitkan Kepala Desa Riit yang memberikan surat keterangan kepemilikan tanah kepada Rikardus Nong, Policarpus Bata Warat serta Yohanes Don Bosco.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Marianus Gaharpung, menyampaikan ketiga orang tersebut (Rikardus Nong, Policarpus Bata Warat serta Yohanes Don Bosco, red) mensomasi Suitbertus Amandus dengan dugaan penyerobotan dan menikmati keuntungan ekonomi dari tanah yang diakui miliknya sesuai surat keterangan dari Desa itu, dan juga mengatakan ada pemanfaatan air tanah untuk Ledalero, biara Pasionis dan lain-lain.

Baca Juga :  Bupati Safitri Pantau Kestabilan Harga Harga dan Kebutuhan Masyarakat

Sepengetahuan Marianus Gaharpung, terkait surat yang dikeluarkan oleh aparat Desa tersebut semestinya faham betul bahwa Kepala desa ketika menjalankan administrasi desa kaitan dengan pelayanan publik, maka dikategori pejabat tata usaha negara.

Oleh karena itu hemat Marianus Gaharpung, ketika aparat desa melaksanakan tata kelola administrasi pemerintahan harus berdasarkan Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ia pun menilai bahwa ada pernyataan Camat Nita yang menarik dan serius, bahwa setiap kepala desa yang memberikan keterangan tanah untuk kepentingan warga di wilayahnya harus sepengetahuan Camat berupa tanda tangan camat.

“Ini disebut kewenangan delegasi dimana tanggungjawab dan tanggunggugat adalah camat,” ujar Marianus Gaharpung dalam tulisannya.

Atas hal demikian faktanya Kepala Desa Riit, ketika membuat surat keterangan tanpa sepengetahuan Camat Nita ini bentuk riil telah melanggar kewenangan delegasi sebagaimana diatur Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga :  Lakukan Rekruitmen Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Kao Teluk Kabupaten Halmahera Utara, 11 Orang Lolos

Disisi lain, ia menerangkan kenekatan Kepala Desa Riit yang menurut dia sangat aneh dan berani.

Bahwa dalam Pasal 15 Undang Undang Administrasi Pemerintahan wewenang badan atau pejabat tun dibatasi oleh
(a) masa atau tenggang waktu wewenang
(b) wilayah atau daerah berlakunya wewenang, dan
(c) cakupan bidang atau materi wewenang.

Dari ketentuan (b) wilayah atau daerah berlakunya wewenang.

“Pertanyaannya, apakah Kepala Desa Riit memberikan surat keterangan tanah untuk ketiga orang tersebut masuk wilayahnya atau diluar wilayahnya. Ternyata lokasi tanah yang jadi masalah itu masuk wilayah Desa Wuliwutik sebagaimana penjelasan penjabat Kepala Desa Wuliwutik Fransiskus Heribertus. Dan, tanah ini masuk kawasan hutan lindung. Artinya bukan tanah hak milik ketiga orang itu,” jelas Marianus Gaharpung.

Ia melanjutkan, bahwa jika fakta ini bener, maka tindakan Kepala Desa Riit diduga melanggar Pasal 17 ayat 2 huruf (a) larangan melampaui wewenang dan huruf (c) larangan bertindak sewenang-wenang.

Baca Juga :  Pemkab Kaimana Lakukan Kerjasama dengan PLN UP3 Sorong

“Oleh karena itu, Camat Nita harus pangggil dan memberikan sanksi administrasi kepada Kepala Desa Riit,” tegas Marianus.

Atas perbuatan Kepala Desa Riit itu pula sehingga adanya somasi dari ketiga orang tersebut kepada Suitbertus Amandus yang dengan itu Suitbertus Amandus mengalami kerugian berupa pencemaran nama baik serta yang paling serius adanya dugaan Kepala Desa membuat surat palsu dan ketiga orang yang ngaku-ngaku tanah itu miliknya diduga bisa dipidana dengan pasal memberikan keterangan palsu sehingga terbit surat keterangan tanah dari Desa Riit dan menggunakan surat diduga palsu itu untuk mensomasi Suitbertus Amandus.

Oleh karena itu, kepada kuasa hukum Suitbertus Amandus segera menjawab somasi Anton Yohanes Bala S.H dan Laurensius Sesu Welling, S.H., dan lanjut lakukan tindakan proyustisia lapor Kepala Desa Riit dan ketiga orang tersebut di Polres Sikka.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : FAIDIN
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Serah Terima Tugas Usai Cuti Kampanye, Safitri Malik Kembali Sebagai Bupati Bursel
Pemkot Tidore Kepulauan Raih Penghargaan SDGs 2024
HAS: Berkomitmen Besar Seluruh Proses Reformasi Birokrasi dimulai Dengan digitalisasi 
“Ribuan Warga Batam Meriahkan Kampanye Akbar ASLI, Amsakar dan Li Claudia Tegaskan Komitmen Membangun Kota”
Bagi sembako, Gakkumdu Enrekang Naikan Perkara ke Tahap Penyidikan
Barisan Pemuda Depok Kerahkan 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan di Kampanye Akbar Imam-Ririn
Barisan Pemuda Depok tuntas mendukung sampai Kampanye Akbar!
Debat Kedua Pilkada Bursel 2024: Safitri-Hemfri Tampil Prima dan Unggul

Berita Terkait

Minggu, 24 November 2024 - 19:02 WIB

Serah Terima Tugas Usai Cuti Kampanye, Safitri Malik Kembali Sebagai Bupati Bursel

Minggu, 24 November 2024 - 18:12 WIB

Pemkot Tidore Kepulauan Raih Penghargaan SDGs 2024

Minggu, 24 November 2024 - 10:42 WIB

HAS: Berkomitmen Besar Seluruh Proses Reformasi Birokrasi dimulai Dengan digitalisasi 

Sabtu, 23 November 2024 - 23:33 WIB

Bagi sembako, Gakkumdu Enrekang Naikan Perkara ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 23 November 2024 - 22:03 WIB

Barisan Pemuda Depok Kerahkan 11 Kecamatan dan 63 Kelurahan di Kampanye Akbar Imam-Ririn

Sabtu, 23 November 2024 - 20:41 WIB

Barisan Pemuda Depok tuntas mendukung sampai Kampanye Akbar!

Sabtu, 23 November 2024 - 17:55 WIB

Debat Kedua Pilkada Bursel 2024: Safitri-Hemfri Tampil Prima dan Unggul

Sabtu, 23 November 2024 - 17:49 WIB

Enam Kerukunan Asal Sulawesi Bersatu Dukung ARUS di Pilgub PBD

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Tidore Kepulauan Raih Penghargaan SDGs 2024

Minggu, 24 Nov 2024 - 18:12 WIB