Serang – Kepala Desa Cikande Permai dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Serang atas dugaan ketidaknetralannya dalam mendukung salah satu pasangan bakal calon Pilkada Serang 2024. Laporan ini disampaikan oleh pelapor yang didampingi kuasa hukum dari PBH Tajusa Azhari, Cecep Azhar dan Ayu Nurhayati, pada Senin, 9 September 2024, pukul 17.30 WIB di Kantor Bawaslu Serang.
Pelapor menuding kepala desa tersebut beserta Ketua BPD Desa Cikande Permai mengajak warga untuk menghadiri acara senam bersama yang digelar pasangan bakal calon Andika Hazrumi dan Nanang Supriatna pada Minggu, 8 September 2024 di Cikande. Tindakan ini dianggap melanggar aturan Pasal 70 Ayat 1 UU No. 6 Tahun 2020, yang dengan tegas melarang kepala desa dan perangkatnya, camat, serta ASN untuk berpihak pada salah satu pasangan calon.
Menurut pelapor, tindakan ini berpotensi merusak proses demokrasi yang sedang berjalan di Kabupaten Serang. “Kami ingin Pilkada berjalan bersih, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum. Negara ini adalah negara hukum, bukan negara yang berdasarkan kekuasaan,” tegasnya. Ia pun meminta Bawaslu segera mengambil tindakan tegas untuk memastikan netralitas ASN dan perangkat desa dalam Pilkada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya