AHY Menteri ATR/BPN Diminta Fokus Berantas Mafia Tanah, Gatot Kakantah Sebut BPN Labuan Bajo Diduga Terlibat?

Rabu, 11 September 2024 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Gatot Suyanto, Kakantah BPN Manggarai mulai membuka suara, atas ucapan ahli waris tanah 11 ha milik Almarhum Ibrahim Hanta. Dimana disebutkan Gatot membantah “Tudingan Liar Terhadap BPN Manggarai Barat” sebagaimana dimuat media online ntt.pikiran-rakyat.com. Tentu hal ini membuat berang pihak ahli waris Ibrahim Hanta.

Gatot Suyanto yang baru bertugas sebagai Kakantah BPN Kabupaten Manggarai Barat, NTT sejak 14 Maret 2023 disambut gembira. Rakyat di Manggarai Barat berharap bahwa ada perubahan untuk memberantas mafia tanah.

Produk BPN Labuan Bajo sebelumnya, tahun 2017, yaitu SHM Maria Fatmawati Naput dan Paulus Grant Naput cacat yuridis dan administratif. Selain itu tumpang tindih dan salah lokasi di atas tanah almarhum Ibrahim Hanta, sehingga diharapkan bisa dibatalkan oleh BPN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini disampaikan Muhammad Rudini ahli waris Ibrahim Hanta kepada media, Rabu (11/9/2024) melalui rilis media.

“Gatot Suyanto yang harus berpihak pada kebenaran terkait keberadaan tanah, tapi ternyata tidak. Malah SHM Maria Fatmawati Naput yang masih sengketa itu, oleh Gatot Suyanto diproses perubahan hak menjadi SHGB. Tambah lama penderitaan pemilik tanah,” kata Rudini sapaan akrabnya.

Ahli waris tanah 11 ha almarhum Ibrahim Hanta dan keluarga besar sempat demo BPN berkali-kali supaya BPN batalkan SHM bodong alas hak itu di atas tanah mereka. Apalagi adanya ‘unsur pidana’ sebagaimana hasil operasi intelijen Kejagung (Surat Kejagung tersebut tertanggal 23 Agustus 2024).

“Jelas disebutkan dalam saat demonstrasi ini, bahwa kedua SHM tersebut dengan total luas 5 ha, adalah diatas tanah 11 ha almarhum Ibrahim Hanta. Dimana tanpa alas hak dari fungsionaris adat alias bodong. Itu benar, itu fakta, bukan liar,” ucap Rudini dengan geram.

Baca Juga :  Wakil Walikota Tidore Muhammad Sinen Diadukan Ke Dewan Pers

Menurutnya, ucapan Gatot Suyanto itu, berarti ia merestui produk BPN yang cacat yuridis dan administratif. Padahal Ini jelas-jelas ia ikut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan ‘sengaja memindahkan hak milik tanah kami kepada orang lain sebagaimana tertulis dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara’.

Lagi pula pada menjelang akir tahun 2023, baru 7-8 bulan berkuasa sebagai Kakantah BPN di Labuan Bajo, Gatot sudah memproses SHM bodong atas nama Maria Fatmawati Naput menjadi SHGB.

“Ini ‘kan sengaja membuat cacat administratif yuridis baru lagi. Perubahan ke SHGB ini saya duga untuk dialihkan ke atas nana Badan Hukum Perseroan Terbatas, dimana terdapat Santosa Kadiman yang akan membangun Hotel St.Regis di tanah ahli waris almarhum Ibrahim Hanta itu,” sambungnya.

Lalu kata Rudini, ketika kami demo tanggal 27 Agustus 2024 menuntut agar SHM-SHM itu dibatalkan tanpa menunggu putusan inkrah Pengadilan. Sebagaimana Permen ATR/NPN menyebutkan, bahwa Pejabat BPN dapat membatalkan sertifikat tanah jika cacat yuridis dan administratif.

“Tapi Gatot berpura-pura bego dengan mengatakan ‘tunggu putusan inkrah perkara perdata’. Padahal kami demo waktu itu bukan klaim hak perdata, tapi pidana. Sekali lagi ‘pidana’,” lanjutnya.

Tentang ucapan Gatot Suyanto bahwa dokumen asli, warkah dan surat alas hak asli pasti diperlihatkan kalau prosedur hukum mengharuskan demikian. Penasehat Hukum (PH) ahli waris almarhum Ibrahim Hanta, Dr. (c) Indra SH dan Jon Kadis, SH membantahnya.

Baca Juga :  Partai Demokrat Indonesia (PADI) Hadir, Moeldoko Disiapkan Capres 2024

“Gatot Suyanto itu berbohong.Sekitar 7 (tujuh) kali persidangan yang kami ikuti, Kami selalu meminta melalui Majelis Hakim, agar BPN selaku Turut Tergugat membawa dan memperlihatkan alas hak asli tanah SHM atas nama Maria dan Paulus itu. Tapi BPN tidak membawanya,” jelasnya.

Kata dia, BPN memang membawa asli SHM buku tanah, tapi fakta persidangan, tidak ada alas hak asli. BPN tidak memiliki dokumen itu dan tidak diperlihatkan alias tidak ada.

“Jadi, Gatot Suyanto itu berbohong lagi kepada publik sebagaimana dimuat media online ntt.pikiran-rakyat.com itu, Dimana secara implisit ia berkata, ada dokumen alas hak aslinya, warkah aslinya, yang akan diperlihatkan di ruang sidang perkara,” tukasnya.

Namun faktanya saat BPN wajib perlihatkan itu di ruang sidang, asli alas hak itu tidak ada, kata Jon Kadis, SH. Salah satu Penasehat Hukum (PH) ahli waris almarhum Ibrahim Hanta.

“Dari ucapan Gatot di media online ntt.pikiran-rakyat.com itu, Gatot Suyanto terkesan menghindar atau tidak bekerja, dan duduk menanti hasil pekerjaan dari instansi lain.  Yaitu: Pertama, Gatot tidak melakukan kewajibannya selaku Pejabat BPN untuk dapat membatalkan dokumen sertifikat tanah yang cacat yuridis dan administratif yang dilakukan oleh BPN sendiri (Permen ATR/BPN no.9/2009, pasal 1 angka 14). Kedua, Gatot terkesan melempar kasus ini ke ranah instansi Pengadilan baik perdata maupun PTUN, karena Gatot hanya tunggu putusan inkrah,” terang Jon.

Ia menambahkan, karena perbuatan BPN yang ada unsur pidananya itu, maka kami melapor pidana ke Polres Mabar, dengan no.No.LP/B/124/VIII/2024/SPKT/Polres Mabar tanggal 26/8/24. Apalagi dipertegas oleh hasil operasi inteligen Kejagung, bahwa terdapat cacat yuridis dan administratif atas penerbitan SHM an Maria dan Paulus itu.

Baca Juga :  Usai Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN, AHY Janji Akan Sikat Mafia Tanah

“Jelas-jelas demo kami itu adalah tentang pidana, supaya BPN yang punya hak harus melakukan pembatalan SHM-SHM tersebut. Gatot berbohong kepada publik melalui ntt.pikiran-rakyat.com itu. Ia menutupi kewajibannya, bahwa ia sebagai pejabat BPN berhak membatalkan SHM-SHM tersebut,” tambahnya.

Termasuk info dirinya bahwa ia sudah dilapor pidana, karena ia memproses baru lagi perubahan SHM bodong an Maria Fatmawati Naput menjadi SHGB. Padahal kalau kita baca seruan AHY mentri ATR/BPN, fokus gebuk mafia tanah karena merugikan pemilik tanah dan investasi.

“Tapi malahan Gatot Kakantah BPN Manggarai Barat malah dengan santai duduk malas membiarkan SHM cacat yuridis dan administratif. Dan malah ia suruh pemilik tunggu putusan inkrah. Sekali lagi, ucapan Gatot Suyanto kepada kami ahli waris melakukan “tudingan liar kepadanya”, sungguh menyakitkan kami,” katanya.

Menurut Rudini, Gatot berbohong demi menutupi upayanya melegitimasi SHM-SHM bodong diatas tanah kami. Hal ini tentu diduga demi kelancaran kerjasama mafianya dengan anak-anak Niko Naput, Santosa Kadiman dan Haji Ramang.

“Pernyataan Gatot Suyanto Kakantah BPN Manggarai Barat ini membuat kamu kecewa dan kami tambah derita. Sebab, proses pengadilan berlarut-larut dan kesempatan ini bisa dimanfaatkan para mafia tanah yang mau mencaplok tanah ahli waris Ibrahim Hanta,” tutup Rudini sambil meneteskan air mata.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024
Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan
Sekertaris Dinas Kesehatan Halsel, Diduga Terlibat Politik Praktis
Ribuan Warga Padati Kampanye Akbar Freddy Thie-Somat Puarada
Debat Kedua Husain-Asrul Berkomitmen  Tol Laut Harus di Nikmati 10 Kabupaten/Kota 
Debat Kedua Dampak Pertambangan, MK-BISA Skak Sherly soal Jabatan Komisaris Tambang
Pemkot Tidore Gelar Rakor Percepatan Puskesmas Menjadi BLUD

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB