DETIKINDONESIA.CO.ID,HALSEL– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel ) Provinsi Maluku Utara,( Malut ) memfasilitasi pembentukan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk Pilkada 2024 di wilayah operasional perusahaan tambang nikel milik PT Harita Nickel.
Fasilitasi ini dilakukan dalam bentuk rapat koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan pada Rabu (11/9/2024) di ruang rapat kantor Bawaslu setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rakor tersebut, Bawaslu menghadirkan sejumlah pihak, di antaranya para anggota komisi pemilihan umum (KPU), pihak kantor Cabang Harita Nickel, Polres, Kodim 1509/Labuha, dan Disdukcapil hingga Sekda Halsel, Safiun Radjulan.
Anggota Bawaslu Halmahera Selatan, Hans Wiliam Kurama, mengatakan pembentukan TPS khusus ini telah diatur jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024.
Kata William, pembentukan TPS khusus perlu dilakukan guna menjamin hak pilih warga yang berstatus karyawan di Harita Nickel.
“Bawaslu sebagai lembaga pengawas Pemilu, harus memastikan hak konstitusional warga itu tersalur di Pilkada nantinya,” tutur Wiliam dalam kesempatan itu.
“Karena itu, lewat Rakor ini kami ingin kepastian dari Harita Nickel apakah bersedia membentuk TPS khusus atau tidak,” sambungnya.
Berdasarkan data, jumlah warga Maluku Utara yang bekerja di Harita Nickel di Pulau Obi, sebanyak 6.0100 pemilih.
Jumlah ini, kata Wiliam, telah memenuhi syarat untuk membentuk TPS khusus di wilayah operasi perusahaan tambang tersebut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya