Oleh: Marianus Gaharpung – Dosen FH Ubaya Surabaya
DETIKINDONESIA.CO.ID, MAUMERE – Surat keterangan oleh Kepala Desa Riit sekarang menerangkan bahwa surat keterangan pemilikan tanah (SKPT) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Riit tahun 1998 tanah yang terletak di ‘Wairladang A Bokak Duur’ benar-bener milik dari oknum-oknum yang memberi kuasa kepada John Bala untuk mensomasi Suitbertus Amandus.
Persoalan pokoknya adalah Kepala Desa Riit sekarang ketika keluarkan surat tidak lagi mengecek fakta lapangan, apakah tanah tersebut masuk wilayahnya atau di luar wilayahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ternyata tanah yang menjadi sumber masalah diluar Desa Riit. Ini adanya dugaan kuat melanggar Pasal18 ayat 1 huruf b, Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yakni badan dan/ atau pejabat pemerintah dikategori melampaui wewemang apabila keputusan dan/ atau tindakan yang dilakukan melampaui batas wilayah berlakunya wewenang tersebut.
Persoalan yang kedua, surat keterangan oleh kepala desa sekarang diduga sewenang-wenang.
Hal ini berdasarkan Pasal 18 ayat 3 huruf a yakni badan dan/atau pejabat pemerintah dikategorikan bertindak sewenang wenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan tanpa dasar kewenangan.
Ternyata tanah tersebut hutan lindung (tanah negara). Apakah kepala desa memiliki kewenangan mengeluarkan surat yang menerangkan bahwa SKPT tahun 1998 adalah benar.
Harusnya Kepala Desa Riit yang sekarang tahu bahwa kepala desa tahun 1998 sudah keluarkan SKPT maka Kepala Desa Riit yang sekarang tidak perlu lagi keluarkan surat dan apalagi tanah itu adalah hutan lindung ( tanah negara).
Tindakan ini justru menyeret yang bersangkutan dalam dugaan bertindak sewenang wenang. Implikasi hukumnya surat keterangan Kepala Desa Riit yang sekarang batal atau tidak sah.
Diharapkan Kepala Desa Riit mencabut atau atasannya dalam hal ini penjabat Bupati Sikka harus cabut surat tersebut.
Hal ini diatur dalam Pasal 64 huruf a yakni pencabutan oleh pejabat pemerintah yang menetapkan keputusan. Dan Pasal 64 ayat 3 huruf b yakni oleh atas pejabat yang menetapkan keputusan tersebut.
Jika tidak, kuasa hukum Suitbertus Amandus pasti melapor atau melakukan pengaduan ke Kapolres Sikka agar menerima laporan kuasa hukum Suitbertus Amandus atas perbuatan mereka yang mengakui tanah mereka dan menuduh Suitbertus Amandus ngaku-ngaku tanahnya dan menikmati keuntungan ekonomis dari perjanjian kerjasama Ledalero dan Suitbertus Amandus adanya proyek pipanisasi air minum diambil dari tanah tersebut.
Dugaan pidananya adalah pencemaran nama baik, memberikan keterangan palsu kepada Kepala Desa Riit 1998 sehingga Kepala Desa Riit keluarkan SKPT 1998 atas dasar surat tersebut para somasi ini meminta Kepala Desa Riit yang sekarang keluarkan Surat keterangan berdasarkan SKPT 1998 ada dugaan melampaui wewenang dan sewenang wenang.
Surat tersebut digunakan somasi Suitbertus Amandus. Artinya tindakan ini implikasinya adanya dugaan menggunakan surat palsu. Dan jika laporan Kuasa Hukum Suitbertus Amandus diterima penyidik Polres Sikka sangat mungkin Kepala dan sekretaris Desa Riit akan diperiksa sebagai saksi dan jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana membuat surat palsu tidak tertutup kemungkinan Kepala dan Sekretaris Desa Riit dijadikan tersangka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : FAIDIN |
Editor | : YULIANA |
Sumber | : |