DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA -Kohati PB HMI gelar diskusi publik yang bertemakan Kajian Isu Terkini dan Strategis Urgensi RUU PPRT secara hybrid di D’Hotel Jakarta untuk lokasi diskusi secara hybrid dengan beberapa narasumber yaitu Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Taprof Lemhannas RI, Jala PRT dan LKBHMI. (22/12/2021)
Pekerja Rumah Tangga (PRT) selama ini melakukan pekerjaan dengan memenuhi unsur upah, perintah dan pekerjaan, dengan demikian PRT adalah pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan sebagaimana yang diterima pekerja pada umumnya.
UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga menjadi suatu
kebutuhan yang mendesak dalam perlindungan pekerja dan
warga negara Republik Indonesia yang berjumlah 4, 2 juta (Data Survei ILO dan Universitas Indonesia 2015). Wilayah kerja bersifat domestik dan privat sehingga tidak ada kontrol dan pengawasan Pemerintah padahal praktek rawan dan rentan terhadap diskriminasi, eksploitasi dan kekerasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sampai detik ini masih belum jelas nasibnya, kendati beberapa waktu lalu sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas
Ketua Pelaksana dalam kegiatan ini Iik Nurul Fatimah menerangkan bahwa “Agenda ruu pprt ini dilaksanakan tepat di hari ibu, dimana jika ditilik dr sejarah hari ibu disahkan oleh presiden soekarno pada ulang tahun ke 25 kongres perempuan pertama 1928. sebagai pemaknaan semangat kaum perempuan memperjuangkan kemerdekaan. Maka dari itu, kami merasa hal ini jadi momen yang tepat utk melaksanakan agenda ini pada hari ini 22 agustus 2021. selain daripada itu, kemerdekaan perempuan belum sepenuhnya dirasakan, kita ketahui kekerasan seksual maupun fisik masih marak terjadi pada perempuan, belum lagi ketidakadilan yg dirasakan perempuan masih banyaknya relasi kuasa yang timpang yang menjadikan perempuan mahlik yg rentan. hal ini selaras dengan agenda pada hari ini, prt saat ini di dominasi oleh perempuan dan anak dibawah umur yang seringkali kita lihat banyak berita mengenai kekerasan, ketidak jelasan upah dan jam kerja, tidak adanya perlindungan yang jelas utk mereka sebagai pekerja. Maka sebagai organisasi gerakan perempuan kami berupaya utk memperjuangkan kemerdekaan perempuan melalui peranan yang bisa kami lakukan yakni ruang-ruang kajian kritis dari berbagai perspektif yang pada akhirnya bisa memperjelas arah gerak dan pengawalan kami dalam mewujudkan keadilan ekonomi dan sosial utk masyarakat pada khususnya perempuan.” (jelasnya)
Dalam sambutannya, Sri Irawati menguraikan data-data kekerasaan yang telah dialami oleh pekerja rumah tangga di Indonesia, dan mendesak agar RUU PPRT segera dibahas dan disahkan menjadi payung hukum
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya