Pihak Suitbertus Minta Cabut Surat Kades Riit, John Bala; Kami Tunggu Proses Hukum Selanjutnya

Sabtu, 14 September 2024 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MAUMERE – John Bala menganjurkan kepada Marianus Gaharpung untuk mengkaji dengan baik pernyataannya di media yang berjudul ‘Penjabat Bupati Sikka Harus Cabut Surat Kepala Desa Atas Tanah Hutan Lindung’.

“Dikaji dulu baik-baik baru melakukan pencabutan, karena menurut saya: persoalan adanya hak milik di dalam kawasan hutan bukanlah persoalan sederhana, tetapi sebuah implikasi lemahnya koordinasi antar pemerintahan pada berbagai level,” tulis John Bala dalam rilis yang diterima media ini Sabtu, 14 September 2024.

Lanjut John Bala, penetapan kawasan hutan sejatinya harus atas persetujuan masyarakat dan Pemerintahan Desa (Pemdes) dimana hutan itu berada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau masih ada Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SPKT) diatas tanah kawasan hutan dan tanah tersebut masih dikenakan pajak sampai Januari 2024, maka jangan cepat-cepat salahkan Kepala Desa, tapi pastikan dulu prosedur penetapannya sudah sesuai aturan atau belum,” terang John Bala.

John Bala menilai atas Surat Keterangan (SKPT) yang dikeluarkan Kepala Desa (Kades) sama sekali tidak melanggar pasal 18 ayat (1) huruf b UU No: 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

Baca Juga :  Family Gathering Bakuda Babel, Ferry Ingatkan Sinergitas Pelayanan

“Kepala Desa mengeluarkan Surat Keterangan mengenai SKPT 25 Agustus 1998 dimaksud, menurut kami sama sekali tidak melanggar pasal 18 ayat (1) huruf b UU No: 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Karena Kepala desa membuat Surat Keterangan tersebut tidak melampauhi batas wilayah berlakunya wewenang tersebut yakni Desa Riit di mana obyek Wairladan Bokak Du’ur itu berada,” hemat John Bala.

Selain itu kata John Bala, terhadap pasal 18 ayat (3) huruf a UU yang sama, ia menilai bahwa Kades Riit dalam menjalankan fungsinya sudah sesuai dengan kewenangannya.

“Terhadap pasal 18 ayat (3) huruf a UU yang sama, Kepala Desa Riit sungguh menjalankan kewenangan otonomnya dalam memberikan Surat Keterangan tentang keberadaan hak atas tanah warganya berdasarkan bukti pembayaran pajak sampai dengan Januari 2024 dan berdasarkan buku register DHKP (Dana Himpun Ketetapan Pajak),” terang John Bala.

Baca Juga :  DOB Papua Barat Daya Menemui Titik Terang, Ini Kata Lambert Jitmau

“Pertanyaan kepada Penulis sebelumnya, kalau kesimpulannya bahwa: Surat Keterangan yang menegaskan tentang ada-nya SKPT berdasarkan data-data dari desa itu, bukan kewenangan kepala Desa lalu hal dimaksud adalah kewenangan siapa? Camat…. ? atau Bubati… ? tolong diberikan juga dasar hukum yang eksplisit,” lanjut John Bala.

Kemudian, soal klaim adanya tindakan kesewenang-wenangan terhadap Kades Riit itu, John Bala menukil bahwa “Kepala Desa Riit telah bertindak terukur dan sesuai kewenangan berdasarkan sumber data DHKP dan bukti pajak terbayar Januari 2024 tersebut di atas. Jadi Surat Keterangan tersebut tidak perlu dicabut berdasarkan pasal 64 ayat (b) UU No: 30 Tahun 2014.

John Bala menyarankan agar pihak Kuasa Hukum dari Suitbertus Amandus sesegara mungkin melakukan pelaporan terhadap kliennya (John Bala, red) ke polisi agar terungkap duduk persoalan yang sebenarnya.

“Saya kira sebaiknya Kuasa Hukum Suitbertus Amandus yang salah satunya adalah Marianus Gaharpung itu segeralah mengadu atau melaporkan klien kami ke Polisi agar disana klien kami dapat membuktikan duduk persoalan sesungguhnya dalam isi somasi yang mereka berikan dan bagaimana relasi mereka dengan tanah leluhurnya tersebut,” pinta John Bala.

Baca Juga :  Ketua PW IWO Sumut Angkat Bicara Soal Sikap Arogansi Kepsek SMPN 1 Beringin

Bagi John Bala, arahan itu menyikapi kesiapan kliennya yang tengah siap berproses setelah melakukan konsultasi kepadanya.

“Hal ini penting, karena setelah berkonsultasi dengan klien kami, ternyata mereka bersedia menghadapi proses hukum lebih lanjut apabila mereka dilaporkan oleh Kuasa Hukum Suitbertus Amandus dengan tuduhan Pencemaran Nama Baik berdasarkan 310 KUHP, pemberian keterangan palsu berdasarkan 242 KUHP dan Pemalsuan Surat berdasarkan 246 KUHP,” papar dia.

Atas tanggapan terhadap surat balasan Somasi yang diberikan kepadanya pada Jumad, 13 September 2024 kemarin oleh Kuasa Hukum Suitbertus Amandus justru ia (John Bala,) bersama tim senang sebab kata dia akan menjadi bahan pembelajaran bagi publik dalam menghadapi persoalan hukum.

“Kami senang dengan proses ini seutuhnya, karena publik bisa belajar tentang cara rasional dan tanpa emosional untuk menyelesaikan masalah hukum,” tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : FAIDIN
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Pembangunan Berjalan Lancar, RW 015 Kemirimuka Menuju Kampung Pancasila
Abaikan Perda Nomor 9 Tahun 2006, Caffe Bungalow 2 Bebaskan miras 
Gara-Gara di Beritakan, Kapus Bajo Ancam keluarkan Seorang Staf PTT 
BPD Dan Masyarakat Apresiasi Kinerja  Pj Kepala Desa Nusababula 
Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri

Berita Terkait

Selasa, 15 April 2025 - 15:29 WIB

Bupati TTU Falent Kebo Hadiri Rakor Bersama Gubernur dan Wagub NTT, Bahas Sejumlah Isu Strategis

Selasa, 15 April 2025 - 11:53 WIB

Bupati TTU Falent Kebo Hapus Utang, Penjahit Pasar Lama Sampaikan Terima Kasih

Senin, 14 April 2025 - 16:30 WIB

Gubernur NTT Nikmati Kopi Detusoko Sambil Menyaksikan Keindahan Alam Ende

Senin, 14 April 2025 - 16:12 WIB

Kadis Peternakan TTU Dorong Peningkatan Kesejahteraan Peternak Lewat Distribusi Sapi

Senin, 14 April 2025 - 11:49 WIB

Gubernur NTT Berikan Bantuan Rp1,1 Miliar ke SMA Negeri Ndondo, Buka Turnamen SMA Ndondo Cup II

Senin, 14 April 2025 - 09:07 WIB

Bupati TTU Jamin Dana Penghematan Mobil Dinas Akan Digunakan untuk Pembangunan Jalan di Kota Kefamenanu

Sabtu, 12 April 2025 - 16:38 WIB

Bupati TTU Falent Kebo Akan Dorong UMKM Lewat Car Free Day Tiap Pekan

Sabtu, 12 April 2025 - 09:12 WIB

Bupati TTU Falent Kebo Bebaskan Tunggakan Sewa Lapak Pedagang Pasar, Pembayaran Dilanjutkan Mei 2025

Berita Terbaru

MANOKWARI, KLIKPAPUA.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyelenggaraan pendidikan tanpa biaya.Inisiatif ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati Hermus Indou bersama Wakil Bupati H. Mugiyono.Program sekolah gratis ini resmi diluncurkan pada Rabu (10/4/2025), dan menjadi fokus utama dalam pembangunan sektor pendidikan di Manokwari.“Program ini akan dilandasi oleh Perda tentang pendidikan gratis di Kabupaten Manokwari,” jelas Bupati Hermus.Perda tersebut disusun sebagai dasar hukum guna menjamin keberlangsungan dan pemerataan program pendidikan gratis di seluruh wilayah Manokwari.Dalam implementasinya, Pemkab berkomitmen menanggung seluruh biaya pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA hingga SMK, termasuk SPP dan operasional sekolah.Tak hanya pembebasan biaya, program ini juga meliputi pemberian perlengkapan sekolah seperti seragam, tas, alat tulis, dan sepatu bagi siswa dari keluarga tidak mampu.Selain itu, beasiswa akan diberikan kepada siswa berprestasi, yatim piatu, penyandang disabilitas, dan kelompok anak rentan lainnya.“Melalui program ini, siswa dari keluarga kurang mampu akan mendapat bantuan biaya sekolah serta perlengkapan seperti baju, tas, alat tulis, dan sepatu,” ujarnya.Guna menunjang akses pendidikan, Pemkab juga menyiapkan layanan transportasi gratis seperti bus sekolah, serta pembangunan asrama atau rumah singgah bagi siswa yang berasal dari daerah terpencil.Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi anak di Manokwari yang terkendala untuk mengakses pendidikan akibat masalah biaya maupun jarak tempuh. (Detik Indonesia/Klik Papua)

PAPUA BARAT

Bupati Manokwari Siapkan Perda Untuk Pendidikan Gratis

Kamis, 17 Apr 2025 - 00:59 WIB

Sumber : Detik Indonesia/Memorandum

JAWA TIMUR

Rektor UMM Sambut Kerja Sama Bela Negara Bersama Kodim 0818

Rabu, 16 Apr 2025 - 23:08 WIB