Praktisi Hukum Ingatkan DPD Gerindra Malut Jangan Mengulang Kasus Harun Masiku

Sabtu, 14 September 2024 - 16:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Keputusan DPD Gerindra Maluku Utara yang belum merekomendasikan pelantikan Nazlatan Ukhra Kasuba (NUK), putri mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Praktisi hukum Ridwan Hanafi, dalam tanggapannya, menyoroti bahwa langkah ini mengingatkan publik pada kontroversi politik terkait kasus Harun Masiku, di mana intervensi politik dan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum mendapat kecaman luas.

Perlu di terapkan Asas Praduga Tak Bersalah Harus Dijunjung Tinggi, Salah satu prinsip utama dalam sistem hukum Indonesia adalah asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah. Setiap warga negara dianggap tidak bersalah sampai terbukti sebaliknya melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ridwan Hanafi menekankan bahwa dalam kasus NUK, yang hanya dipanggil sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan ayahnya, hak-hak politiknya tidak boleh dihalangi.

“Status saksi dalam suatu perkara tidak dapat dijadikan dasar yang sah untuk menunda pelantikan seseorang sebagai anggota DPRD. Ini melanggar prinsip hukum dasar yang berlaku di Indonesia. Pelantikan NUK seharusnya tidak dipolitisasi, apalagi jika syarat hukum dan administrasi telah terpenuhi,” kata Ridwan Hanafi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hak Politik dan Proses Hukum yang Tidak Boleh Tercampur, Ridwan Hanafi juga menekankan pentingnya memisahkan proses hukum pidana dari hak politik seseorang. Dugaan keterlibatan AGK dalam kasus TPPU tidak serta-merta mencabut atau membatasi hak politik putrinya, NUK. Menurut Ridwan, menunda hak politik seseorang tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia.

Baca Juga :  KPU Malut Membuat Putusan Premature Terkait Penundaan Pelantikan NUK

“Setiap individu memiliki hak yang sama di depan hukum, termasuk hak untuk berpartisipasi dalam politik. Kita tidak boleh membuat seseorang seolah-olah bersalah hanya karena dia berhubungan keluarga dengan seseorang yang sedang diperiksa oleh KPK. Proses politik harus berjalan berdasarkan merit, bukan karena hubungan keluarga atau faktor eksternal lainnya,” tambah Ridwan.

Ridwan menegaskan, jika ada keraguan terkait integritas NUK, hal tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah dan transparan. Tidak adil untuk membatasi hak politiknya hanya karena hubungannya dengan ayahnya yang sedang diperiksa hukum.

KPU dan Independensi dalam Proses PAW

KPU Maluku Utara sebagai penyelenggara pemilu, memiliki kewenangan penuh dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) tanpa adanya intervensi politik. Jika KPU sudah menyatakan bahwa NUK memenuhi syarat untuk dilantik sebagai anggota DPRD, maka partai politik, dalam hal ini DPD Gerindra, tidak seharusnya menghambat proses ini tanpa alasan hukum yang jelas dan sah.

Intervensi politik dalam proses PAW akan merusak integritas proses demokrasi di Maluku Utara. “Keterlibatan partai politik dalam menunda pelantikan tanpa alasan yang sah tidak hanya merugikan kader partai itu sendiri, tetapi juga mencederai prinsip demokrasi dan kepercayaan publik terhadap proses politik yang bersih,” tegas Ridwan.

Baca Juga :  Politisi Asal Malut Alien Mus Memperoleh Penghargaan dari Ketum Partai Golkar Airlangga

Potensi Konflik Kepentingan dan Ancaman Ketidakadilan. Langkah DPD Gerindra Maluku Utara untuk menunda pelantikan NUK berpotensi menciptakan preseden buruk dalam dunia politik di Maluku Utara. Partai politik seharusnya menilai kadernya berdasarkan kinerja, integritas, dan kapabilitas, bukan karena dugaan kasus hukum yang masih dalam proses penyelidikan. “Jika partai mengaitkan keputusan politiknya dengan proses hukum yang belum tuntas, maka ini membuka ruang bagi konflik kepentingan yang besar, sekaligus merusak prinsip keadilan dalam demokrasi,” papar Ridwan.

Lebih jauh lagi, menunda pelantikan NUK tanpa dasar yang jelas hanya akan menambah kesan bahwa keputusan politik dipengaruhi oleh faktor eksternal yang tidak relevan. Ridwan menyatakan bahwa tindakan ini mencederai kepercayaan publik, baik terhadap partai maupun sistem politik secara umum.

Kasus Harun Masiku sebagai Pengingat, Kejadian ini mengingatkan kembali pada kesalahan fatal dalam penanganan kasus Harun Masiku, di mana politik intervensif dan ketidakadilan dalam proses hukum merusak citra partai dan kepercayaan publik. Kasus Harun Masiku, yang hingga saat ini masih menjadi kontroversi karena hilangnya keadilan dan keterbukaan, menjadi cerminan betapa pentingnya menjaga independensi hukum dan politik. Ridwan Hanafi memperingatkan agar DPD Gerindra tidak mengulangi kesalahan yang sama.

“Kasus ini sangat mengingatkan kita pada apa yang terjadi dalam kasus Harun Masiku. Jika kita tidak belajar dari kesalahan itu, maka kepercayaan publik terhadap partai dan proses hukum bisa semakin runtuh. Transparansi dan keadilan harus menjadi landasan dalam setiap keputusan yang diambil partai,” kata Ridwan.

Baca Juga :  Yandri Susanto Menggantikan Zulkifli Hasan Sebagai Wakil Ketua MPR RI Dilaksanakan Kamis Depan

DPD Gerindra Harus Mengedepankan Prinsip Hukum dan Demokrasi, Sebagai Praktisi Hukum, Ridwan Hanafi menegaskan bahwa DPD Gerindra harus mengedepankan prinsip hukum dan demokrasi dalam menangani kasus NUK. “Selama NUK tidak dinyatakan bersalah atau menjadi terdakwa dalam kasus hukum, haknya untuk dilantik sebagai anggota DPRD harus dihormati. Setiap keputusan politik harus dilandasi oleh keadilan dan penghormatan terhadap hukum, bukan oleh pertimbangan politis yang tidak berdasar.”

Keputusan untuk menunda pelantikan NUK harus dipertimbangkan kembali agar tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan dan demokrasi. Sebuah demokrasi yang sehat hanya dapat tercipta jika setiap individu dijamin haknya di bawah hukum yang berlaku secara adil dan transparan.

DPD Gerindra Maluku Utara diharapkan dapat mengambil keputusan yang bijak dan tidak mengulang kesalahan yang pernah terjadi dalam kasus Harun Masiku. Prinsip keadilan, hukum, dan demokrasi harus menjadi landasan dalam setiap keputusan politik yang diambil. Hak politik seseorang, termasuk NUK, tidak boleh dibatasi tanpa dasar hukum yang jelas dan sah.

Proses demokrasi yang adil, transparan, dan bebas dari intervensi politik adalah kunci utama untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap sistem politik di Indonesia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029
Bertemu Jajaran Bappebti, Bamsoet Apresiasi Beroperasinya Bursa Kripto Indonesia 
Bahlil Optimis Golkar Menang 60 Persen di Pilkada Serentak 2024
KPK Harapkan Dewas Terpilih Sosok yang Berintegritas
Mardiono Beri Sinyal Maju Sebagai Ketua Umum PPP
Jokowi Hadiri Kampanye Terbuka Paslon Luthfi-Yasin di Purwokerto
Ketua DPD RI Siap Bentuk Pansus Judi Online
Kemampuan dan Dedikasi Mr. Darmono Memang Layak Pimpin PLN Persero

Berita Terkait

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Rabu, 23 Oktober 2024 - 19:30 WIB

Papua Bukan Tanah Kosong

Berita Terbaru

Nasional

Setyo Budiyanto Terpilih Sebagai Ketua KPK 2024-2029

Kamis, 21 Nov 2024 - 15:08 WIB