KPU Malut Membuat Putusan Premature Terkait Penundaan Pelantikan NUK

Minggu, 15 September 2024 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara terkait penundaan pelantikan Nazlatan Ukhra Kasuba (NUK) sebagai anggota DPRD Provinsi Maluku Utara menuai kritik tajam. Ridwan Hanafi, seorang praktisi hukum berdarah Ternate, menilai bahwa keputusan tersebut premature dan tidak berdasar.

Ridwan Hanafi menyatakan bahwa KPU seharusnya lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan yang dapat mempengaruhi hak politik seseorang, terutama ketika kasus hukum yang dikaitkan dengan NUK adalah perkara yang melibatkan orang tuanya, Abdul Gani Kasuba, dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada point’ (2) dalam surat tersebut pada intinya menyatakan
“Terdapat surat DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara
mempertimbangkan dan menangguhkan proses penggantian Antarwaktu
Saudara Sahril Thahir kepada saudari Nazlatan Ukhra Kasuba, BHS, dengan
pertimbangan saudari Nazlatan Ukhra Kasuba, BHS, sementara menjalani
proses hukum atas kasus TPPU orang tuanya Abd. Gani Kasuba”

“Tidak logis dan tidak masuk akal jika NUK harus menanggung konsekuensi dari perkara yang bukan miliknya,” tegas Ridwan.

Dasar Hukum dan Tindakan KPU

KPU Provinsi Maluku Utara, dalam surat Nomor 169/PL.01.9-SD/82/2.1/2024 tertanggal 11 September 2024, yang ditujukan kepada Penjabat Gubernur Provinsi Maluku Utara, menyatakan bahwa pelantikan NUK ditunda atas pertimbangan hukum yang sedang dihadapi oleh orang tuanya. Penundaan tersebut juga didasarkan pada surat dari DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara yang mempertimbangkan proses penggantian antarwaktu (PAW) yang sebelumnya diberikan kepada NUK.

Ridwan menekankan bahwa langkah KPU tersebut terkesan gegabah. “Seharusnya KPU Malut terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi yang relevan seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) untuk memastikan status hukum NUK sendiri apakah statusnya sebagai saksi, Tersangka atau terdakwa, agar menjadi jelas, bukan langsung mengaitkannya dengan perkara yang dihadapi orang lain, meski itu adalah orang tuanya,” ungkapnya.

Baca Juga :  Resmi! KPU Halmahera Utara Tetapkan Piet-Kasman Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 2025-2030

Dampak dari Keputusan KPU

Keputusan KPU untuk menunda pelantikan NUK ini tidak hanya menimbulkan keraguan terkait prosedur hukum yang ditempuh, tetapi juga mempertanyakan pemahaman lembaga tersebut dalam menangani kasus yang melibatkan individu dengan hubungan keluarga yang kompleks. Ridwan Hanafi menilai bahwa keputusan ini bisa menjadi preseden buruk dalam proses demokrasi di Maluku Utara dan Indonesia secara umum, di mana hak politik seseorang bisa diintervensi tanpa dasar hukum yang kuat.

Lebih lanjut, Ridwan menjelaskan bahwa meskipun KPU berpegang pada prinsip kehati-hatian, penundaan tanpa alasan yang jelas dan berdasar hukum dapat merugikan NUK. “NUK berhak mendapatkan perlakuan hukum yang adil, tanpa harus dihubungkan dengan perkara yang bukan atas namanya. KPU perlu menghormati asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

Baca Juga :  Selesai Dibangun, Gedung Baru Kantor DPRD Raja Ampat Siap Ditempati

Kasus ini mencerminkan perlunya KPU untuk lebih teliti dalam mengambil keputusan, terutama yang menyangkut hak-hak politik seseorang. Ridwan Hanafi mendesak KPU Maluku Utara untuk segera berkoordinasi dengan instansi penegak hukum terkait guna mendapatkan kepastian mengenai status hukum NUK dan memastikan proses pelantikan berlangsung sesuai aturan yang berlaku. “Proses hukum harus ditegakkan secara adil dan tepat, bukan hanya berdasarkan hubungan keluarga,” tutupnya.

Keputusan premature ini membuka ruang bagi perdebatan publik mengenai integritas dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu dalam menjaga hak politik individu dan memastikan proses demokrasi berjalan lancar tanpa adanya intervensi yang tidak tepat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Gara-Gara di Beritakan, Kapus Bajo Ancam keluarkan Seorang Staf PTT 
BPD Dan Masyarakat Apresiasi Kinerja  Pj Kepala Desa Nusababula 
Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Berita Terkait

Jumat, 11 April 2025 - 15:41 WIB

Sat Brimob Polda Kaltim Sterilkan Lokasi Debat PSU Pilkada Kukar, Pastikan Keamanan Maksimal

Jumat, 11 April 2025 - 15:33 WIB

Polresta Balikpapan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Karaoke Suka-Suka, Pelaku Peragakan 24 Adegan

Kamis, 10 April 2025 - 21:52 WIB

Kapolresta Balikpapan Tinjau Kesiapan Ruang Pelayanan Terpadu Pasca Libur Lebaran

Rabu, 9 April 2025 - 07:00 WIB

Wali Kota Samarinda Minta Tak Gegabah Nyatakan BBM Aman

Selasa, 8 April 2025 - 21:16 WIB

AKBP Andreas Alek Danantara Resmi Jabat Kapolres Penajam Paser Utara

Selasa, 8 April 2025 - 20:46 WIB

Polisi Humanis Bantu Penyandang Disabilitas Turun dari KM Dorolonda di Pelabuhan Semayang

Senin, 7 April 2025 - 19:38 WIB

Aksi Sigap Lanal Balikpapan Evakuasi Korban Kapal Tenggelam di Perairan Muara Berau

Senin, 7 April 2025 - 18:22 WIB

Korban Tenggelam di Perairan Lamaru Berhasil Ditemukan oleh Tim SAR Gabungan

Berita Terbaru