Tidak Logis Somasi dan Jawaban Somasi John Bala

Selasa, 17 September 2024 - 08:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Marianus Gaharpung – Dosen FH Ubaya Surabaya

DETIKINDONESIA.CO.ID, MAUMERE – Seorang Lawyer ketika menerima dan/ atau mendamping prinsipal/ pemberi kuasa wajib terlebih dahulu mempelajari peristiwa hukum disertai bukti surat maupun para saksi yang mengetahui mengalami serta melihat secara langsung peristiwa hukum tersebut.

Sehingga ketika membuat somasi atau posita gugatan mampu menjelaskan secara logik peristiwa hukum (feitelijkgroden) bukan asumsi alias bondo nekat dan harus disertai dasar hukum, hubungan hukum serta hak yang dimiliki prinsipal (rechtsgroden) sehingga benar-benar argumentatif dan sudah pasti bisa memprediksi kasus yang ditangani kuat, tidak kuat atau sekedar pemuas keinginan prinsipal. Ini yang fatal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jika hal-hal ini tidak terpenuhi, maka somasi dan/atau posita gugatan dari lawyer mudah dipatahkan atau dikalahkan oleh pihak lawan.

Atas dasar hal ini, ketika membaca somasi dan jawaban somasi atas tanggapan Kuasa Hukum Siutbertus Amandus ada beberapa hal yang sangat janggal dan patut dipertanyakan sebagai berikut;

Pertama, John Bala & Rekan selalu mengatakan tanah tersebut milik prinsipalnya.

Pertanyaannya dasar legalitas kepemilikan tanah itu apa? Mosok dasar kepemilikan tanah hanya SKPT Desa Riit 1998, bayar pajak, pungut hasil hutan dan saksi.

Baca Juga :  Fransiscus Go dalam Survey Calon Gubernur NTT

Harus diketahui, bahwa berdasarkan format baku kaitan dengan mekanisme pengurusan yang diterima dan diakui Kantor Pertanahan adalah persyaratan tersebut diisi oleh pemohon dengan mengetahui tanda tangan dan cap basah Kepala Desa, dan beberapa persyaratan juga mengetahui camat.

Mengapa harus mengetahui Kepala Desa dan Camat, karena mereka adalah pemerintahan dibawah yang dianggap dapat mengetahui warga dan wilayahnya.
Jadi, kalau John Bala mengatakan bahwa Kepala Desa bukan bawahan Camat ini hayalan atau sudah mentok argumentasi hukum akhirnya asbun.

Sehingga kejanggalan hukumnya sejak 1998 sampai 2024 mengapa prinsipal tidak mau mengurus SHM sebagai bukti hak atas tanah yang kuat;

Kedua, SKPT 1998 dan surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa Riit yang sekarang mengapa tidak ada tanda tangan mengetahui Camat Nita? Dan penegasan Camat Nita di depan awak media bahwa surat keterangan tanah wajib diketahui camat itu sangat logik dan argumentatif. Karena hal ini ada format baku Kantor Pertanahan jika tidak yakin silahkan datangi Kantor Pertanahan Sikka buktikan sendiri;

Baca Juga :  Kok Senayan Pada Diam?

Ketiga, jujur saja John Bala begitu bersemangat bahwa bukti SKPT 1998 dan Surat Keterangan Kepala Desa Riit sekarang, bukti bayar pajak dan saksi adalah bukti hak milik tanah dari prinsipalnya.

Sejatinya, hal-hal itu bukan sebagai bukti alas hak kepemilikan tanah tetapi hanyalah sebagai prasyarat untuk mengajukan dan memperoleh hak atas tanah di kantor pertanahan. Dan, belum tentu dikabulkan sebab panitia A akan meneliti kelengkapan administrasinya, akan bersama kepala desa ke lokasi tanah, termasuk ada tidak tanda tangan Camat sebagai kepala wilayah kecamatan.

Keempat, info yang beredar di Desa Nilo dan sekitarnya sejak kasus ini meledak di media ada dugaan Kepala Desa menghilang dari Kota Maumere.

Dan perlu diketahui berdasarkan keterangan staf desa Riit bahwa surat keterangan tersebut staf desa tidak pernah tahu.

Padahal tata cara administrasi surat keluar wajib dikonsep staf desa diparah sekretaris desa sebelum ditanda tangan Kepala Desa.

Ternyata penjelasan staf Desa Riit dihadapan Camat Nita, semua mekanisme ini tidak ada dan tidak diketahui staf Desa Riit. Atas fakta ini dugaan surat keterangan yang dikeluarkan Kepala Desa Riit ada konspirasi dengan prinsipalnya John Bala;

Baca Juga :  Subtansi Ideal Penataan Dapil

Kelima, kejanggalan lagi ada dugaan nomor surat perihal keterangan Kepala Desa Riit atas tanah tersebut tidak tercantum dalam buku Desa Riit lasimnya surat surat desa yang keluar dan staf desa siap setiap saat jika dihadirkan sebagai saksi;

Keenam, John Bala melalui somasi mengatakan Suitbertus Amandus mengakui tanah tersebut miliknya dan menikmati keuntungan materiil atas perjanjian pemanfaatan air tanah milik prinsipal John Bala dengan pihak Seminari Ledalero dan Pasionis.

Ada dugaan hayalan atau asumsi belaka dari prinsipalnya John Bala.

Tunjukan bukti perjanjian dan keuntungan materiil yang sudah dinikmati Suitbertus Amandus. Dan, diketahui Pimpinan Ledalero siap memberikan klarifilasi bahwa Suitbertus Amandus tidak menikmati keuntungan materiil sebagaimana dituduhkan John Bala dalam somasi;

Semoga perjalanan kasus ini semakin terang benderang dan kuasa hukum Suitbertus Amandus siap setiap saat jika John Bala dan Rekan akan mengambil langkah hukum gugat perdata dan lapor pidana sebagaimana isi somasinya. Monggo!

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : FAIDIN
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?
Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi
Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas
Menteri Bahlil Cermat

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru