Jakarta, – Minggu, 22 September 2024, Panwascam Jatinegara mengadakan sosialisasi Talent Hunting terkait pembentukan Pengawas TPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2024.
Acara ini dipandu oleh Zaenudin, Ketua Panwascam Jatinegara, yang bertindak sebagai moderator.
Prayogo Bekti Utama, Anggota Bawaslu Jakarta Timur, menjelaskan secara rinci tugas, wewenang, serta prosedur rekrutmen Pengawas TPS yang akan dilaksanakan menjelang pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam paparannya, Prayogo mengacu pada Pasal 7 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2015 menyatakan Pengawas TPS dibentuk 23 (dua puluh tiga) hari sebelum hari pemungutan suara Pemilihan dan dibubarkan 7 (tujuh) hari setelah hari pemungutan suara Pemilihan
Tugas dan Wewenang Pengawas TPS
Prayogo menegaskan bahwa tugas utama Pengawas TPS adalah mengawasi seluruh tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS agar berjalan sesuai aturan. Tugas-tugas tersebut meliputi:
1. Mengawasi persiapan TPS sebelum hari pemungutan suara.
2. Memastikan tidak ada kampanye terselubung atau tindakan pelanggaran di sekitar TPS.
3. Memantau kelancaran proses pemungutan suara pada hari pemilihan.
4. Mengawasi penghitungan suara untuk memastikan transparansi dan kejujuran.
5. Melaporkan dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di TPS kepada Panwaslu Kecamatan.
Jadwal Pengawas TPS
Prayogo juga menjelaskan bahwa masa kerja Pengawas TPS berlangsung selama 31 hari, dimulai 23 hari sebelum hari pemungutan suara dan berakhir tujuh hari setelahnya.
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan petunjuk teknis, dua kali jumlah Pengawas TPS dibutuhkan untuk mengantisipasi pengganti jika ada pengawas yang berhalangan saat bertugas.
Syarat Pendaftaran Pengawas TPS
Prayogo juga menguraikan syarat-syarat yang harus dipenuhi calon pengawas TPS, di antaranya:
1. Warga Negara Indonesia yang berdomisili di wilayah setempat.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya