KPU Papua Barat Tetapkan Pasangan DoaMu Sebagai Calon Tunggal di Pilkada 2024

Senin, 23 September 2024 - 08:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat resmi menetapkan Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani atau DoaMu sebagai pasangan calon tunggal yang akan mengikuti agenda pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat pada Pilkada 2024.

Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya di Manokwari, Minggu, mengatakan hanya ada satu pasangan calon yang ditetapkan melalui rapat pleno tertutup dan nantinya dipublikasi melalui laman resmi KPU agar diketahui masyarakat.

Menurut dia, pasangan calon tersebut sudah memenuhi syarat administrasi administrasi dan faktual, pemeriksaan kesehatan, serta telah dinyatakan sebagai pasangan calon kepala daerah orang asli Papua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPU sudah tetapkan Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani adalah pasangan calon Pilkada 2024,” kata Paskalis.

Baca Juga :  Walikota Tidore Kepulauan Capt H. Ali Ibrahim Serahkan Ratusan SK PPPK Guru

Sebelum pleno penetapan, kata dia, KPU provinsi terlebih dahulu menyamakan persepsi dengan Bawaslu Papua Barat terkait hasil pengawasan terhadap sejumlah tahapan yang sudah dilewati oleh pasangan calon kepala daerah dimaksud.

KPU juga sudah memberikan respon atas tanggapan kelompok masyarakat adat yang mengajukan penolakan atas keputusan Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menetapkan status Mohamad Lakotani sebagai orang asli Papua.

“Tanggal 23 September 2024 akan dilaksanakan proses pencabutan nomor urut,” kata Paskalis sesuai rapat pleno tertutup.

Ia menjelaskan hanya satu pasangan calon melakukan pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024 yang kemudian diperpanjang selama tiga hari yakni 2-4 September 2024, namun tidak ada pendaftar baru untuk Pilkada 2024.

Baca Juga :  Diduga ada Oknum Sipir Disuap Napi, Conoras Minta Diberhentikan Dari PNS

KPU tetap melakukan pengundian nomor urut meskipun hanya satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur, karena bersifat mutatis mutandis dan diatur melalui Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024.

“Dengan demikian maka Pilkada Papua Barat masuk kategori pemilukada dengan satu pasangan calon atau calon tunggal,” ucap Paskalis.

Ia menerangkan apabila dalam penarikan undian pasangan DoaMu memperoleh nomor urut 1, maka tata letak foto pasangan calon berada di kolom sebelah kiri dalam surat suara.

Dalam Keputusan KPU Nomor 1229 juga mengatur tentang pemberian nomor urut pada kolom kosong yang tidak bergambar dalam surat suara pemilihan calon gubernur-wakil gubernur pada Pilkada 2024.

“KPU akan mengirimkan undangan kepada pasangan calon dan gabungan partai politik pengusung untuk hadir saat pengundian nomor urut,” ujar Paskalis.

Baca Juga :  MRPB Serahkan Hasil Verifikasi OAP Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani ke KPU

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber : ANTARA

Berita Terkait

Bawaslu Jakarta Timur Dorong Keterwakilan Perempuan dalam Rekrutmen Pengawas TPS Pemilihan 2024
Dapat Nomor Urut 1, Santrani: Simbol Kekuatan dan Kemenangan Rakyat
Nomor Urut 1, Langkah Awal Yang Baik Bagi Has-Asyik, Untuk Mengantarkan Malut, Menjadi Provinsi Terbaik 
Walikota Tidore Hadiri Rapat Pleno Pengundian Nomor Urut Paslon
Kedua Putra terbaik, Makayoa Dan Obi Mendapatkan Nomor Urut 2 
“Jelang Pilkada DKI 2024, Pemkot Jakpus Gelar Deklarasi Netralitas ASN”
KPU Tetapkan 5 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya
KPU Tetapkan Pasangan Utayoh dan Santun Sebagai Peserta di Pilkada Fakfak 2024

Berita Terkait

Senin, 23 September 2024 - 19:52 WIB

Forum Indonesia Unggul: Selayang Catatan Jelang Ulang Tahun Kota Bandung Ke-214

Selasa, 17 September 2024 - 16:15 WIB

Konsisten Saja Pada Ancaman, Polisikan Klien Kami

Selasa, 17 September 2024 - 08:29 WIB

Tidak Logis Somasi dan Jawaban Somasi John Bala

Minggu, 15 September 2024 - 21:25 WIB

Pentingnya Literasi dalam Meningkatkan Kemampuan Berpikir Pemuda

Jumat, 13 September 2024 - 19:03 WIB

Penjabat Bupati Sikka Harus Cabut Surat Kepala Desa Riit Atas Tanah Hutan Lindung

Selasa, 10 September 2024 - 09:27 WIB

Sekali Lagi Tentang OAP (Kasus Abdul Faris Umlati di Provinsi Papua Barat Daya)

Jumat, 6 September 2024 - 15:40 WIB

Sekilas Potret Kerja Bupati Robi Idong Periode 2018-2023

Selasa, 27 Agustus 2024 - 10:55 WIB

Mencari Sosok Pemimpin Ideal Bagi Jawa Barat

Berita Terbaru