Pemkot Tidore Keluarkan Himbauan Netralitas ASN di Pilkada 2024

Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, TIDORE – Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Sekretaris Daerah Ismail Dukomalamo mengeluarkan Himbauan Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan dalam rangka mencegah pelanggaran ASN pada tahapan Pilkada 2024 di Kota Tidore Kepulauan.

Surat Edaran Himbauan Netralitas ASN Nomor: 800.2.1/1964/01/2024 ditandatangani Sekretaris Daerah tanggal 27 September 2024 tersebut, resmi dilayangkan kepada seluruh Pimpinan OPD, baik Kepala Dinas maupun Kepala Bagian, hingga Camat dan Lurah selaku pimpinan masing-masing ASN di Lingkup Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Rabu (2/10/2024).

”Sehubungan dengan pelaksanaan pencegahan pelanggaran tahapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 dan Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), Maka Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengeluarkan beberapa himbauan,” ujarnya.

Himbauan tersebut meliputi, Pasal 2 dan 24 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa maksud asas netalitas adalah tidak berpihak pada bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara, serta Pasal 9 ayat (2) Bahwa Pegawai Aparatur Sipil Negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Selain itu, tertera juga dalam Pasal 11 Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, bahwa salah satu bentuk etika ASN terhadap diri sendiri adalah meliputi menghindari kepentingan konflik pribadi, kelompok maupun golongan.

Serta Surat Keputusan Bersama Menpan RB, Mendagri, BKN, KASN Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) agar seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihaklain untuk melakukan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Baca Juga :  Wabub Bagus Santoso Sambut Kedatangan Gubernur Riau Di Lapangan Pasir Andam Dewi

Adapun hal-hal yang dilarang dalam himbauan ini adalah ASN dilarang memasang spanduk/boliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilihan; ASN dilarang Membuat postingan, comment, share, like, bergabung/follow grup/akun pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

ASN dilarang Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif; ASN dilarang Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Partai Politik atau pasangan calon peserta pemilihan;  ASN dilarang Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bakal pasangan calon peserta pemilihan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Hasil Olah TKP Ledakan Speedboat Bela 72 Milik Cagub Beni Laos
Ingin Jadi Tim Pemenangan Rusihan -Muhtar  Wakil ketua BPD Desa Karamat Undur diri 
Terbukti, Kabid Disnakertrans Halsel Ditetapkan Sebagai Tersangka
Bawaslu Sikat: Oknum Perangkat Desa Indong Diduga Terlibat Kampanye Paslon
Survei Pilgub Malut, Paslon HAS Unggul di Ternate 
Warga Desa Foya Antusias Menyambut Kedatangan Paslon Rusihan-Muhtar
Bawaslu Halsel, Bentuk Tiga Pokja Untuk Mengawasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 
Musda V HNSI Bangka Belitung Dorong Peningkatan Ekonomi Nelayan

Berita Terkait

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:59 WIB

Hasil Olah TKP Ledakan Speedboat Bela 72 Milik Cagub Beni Laos

Jumat, 18 Oktober 2024 - 11:15 WIB

Ingin Jadi Tim Pemenangan Rusihan -Muhtar  Wakil ketua BPD Desa Karamat Undur diri 

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Terbukti, Kabid Disnakertrans Halsel Ditetapkan Sebagai Tersangka

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:07 WIB

Bawaslu Sikat: Oknum Perangkat Desa Indong Diduga Terlibat Kampanye Paslon

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:06 WIB

Warga Desa Foya Antusias Menyambut Kedatangan Paslon Rusihan-Muhtar

Jumat, 18 Oktober 2024 - 00:05 WIB

Bawaslu Halsel, Bentuk Tiga Pokja Untuk Mengawasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:03 WIB

Musda V HNSI Bangka Belitung Dorong Peningkatan Ekonomi Nelayan

Selasa, 15 Oktober 2024 - 22:41 WIB

Bentuk Rasa Cinta Terhadap Sultan Husain Alting Sjah, Warga Desa Bicoli Komitmen Menangkan HAS 

Berita Terbaru