DETIKINDONESIA.CO.ID, HALTENG —Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) antara PT. Sinar Terang Mandiri (PT. STM) dan Eks karyawan yang sampai sekarang hak belum diberikan berdasarkan kesepakatan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DISNAKERTRANS) Halmahera Tengah.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Provinsi Maluku Utara Sofyan Abubakar biasa disapa Black Panther-nya kaum buruh mengatakan bahwa sudah kami melakukan Negosiasi hak karyawan, tetapi PT. STM menurunkan hak karyawan sangat jauh skali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut Black Panther, Disnakertrans Halteng segera mengeluarkan Risalah dan Anjuran sebab kesepakatan ke dua bela pihak tidak ada titik temu dan juga Waktu Mediasi sudah melewati 30 hari/jam kerja yang tertuang dalam Permenakertrans No. 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan dan pemberhentian mediator hubungan industrial, serta tata kerja mediasi, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan junto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Persilisihan Hubungan Industrial (PPHI).
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya