Klarifikasi Walikota Depok Usai Beri Pernyataan yang Diduga Melanggar Hukum Pilkada

Selasa, 8 Oktober 2024 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, DEPOK – Wali Kota Depok Mohammad Idris tidak melanggar hukum terkait kampanye yang dilakukan baru-baru ini terkait Pilkada Depok 2024.

Hal tersebut diungkapkan Rd. Yudi Anton Rikmadani, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Bung Karno di Depok hari ini, Selasa (8/10/2024).

“UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengizinkan pejabat negara yang merupakan kader partai politik untuk berkampanye. Tidak ada ketentuan pidana dalam hal para pejabat berkampanye,” kata Yudi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yudi membedah kampanye yang dilakukan Idris baru-baru ini terkait Pilkada Depok.

“Pasangan calon pada Pilkada tahun 2024 ada 2. Tapi tetap yang menang 1. Benar ya? Yang menang kudu 1,” tutur Yudi menirukan kampanye Idris.

Menurut Yudi perkataan tersebut bukan pelanggaran pemilu sebagaimana Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga :  Gunakan DD Tahun Angaran 2024 Pemdes Sumatinggi Sukses Salurkan Bantuan Ke Sejumlah warga

Perkataan Walikota Depok Muhammad Idris, terang Yudi, maksudnya adalah menghimbau kepada masyarakat untuk menyukseskan Pilkada Kota Depok, dengan Calon Pilkada Walikota Depok  berjumlah 2 pasangan, dan pemenangnya 1.

“Ini sebagai bentuk penyampaian edukasi bagi masyarakat, hal ini wajar sebagai wali kota Depok saat ini,” ujar Yudi.

Yudi menerangkan pasal 280 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan: Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikut sertakan:

  1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  4. direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  5. pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  6. aparatur sipil negara;
  7. anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. kepala desa;
  9. perangkat desa;
  10. anggota badan permusyawaratan desa; dan
  11. Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Baca Juga :  Sebanyak 33 Anggota MRPBD Dilaporkan ke Polda Papua Barat

“Pasal tersebut tidak larangan untuk presiden maupun kepala daerah,” tandas Yudi.

Lebih lanjut Pakar Hukum Tata Negara menyatakan UU Pemilu mengatur bahwa presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota boleh terlibat dalam kampanye peserta pemilu

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber : INEWS DEPOK

Berita Terkait

Gara-Gara di Beritakan, Kapus Bajo Ancam keluarkan Seorang Staf PTT 
BPD Dan Masyarakat Apresiasi Kinerja  Pj Kepala Desa Nusababula 
Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga

Berita Terkait

Rabu, 9 April 2025 - 19:41 WIB

Bupati Halmahera Utara Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran di Pasar Tobelo dan Ikut Padamkan Api

Rabu, 9 April 2025 - 17:53 WIB

Bupati Halmahera Tengah Tinjau Langsung Program Rumah Layak Huni untuk Warga Kurang Mampu

Rabu, 9 April 2025 - 15:21 WIB

Masyarakat Suku Pagu Dukung Efisiensi NHM demi Keberlangsungan Tambang

Rabu, 9 April 2025 - 07:00 WIB

Bupati Halteng Akan Evaluasi Kinerja dan Disiplin ASN

Selasa, 8 April 2025 - 21:36 WIB

BPD Dan Masyarakat Apresiasi Kinerja  Pj Kepala Desa Nusababula 

Selasa, 8 April 2025 - 16:42 WIB

Sherly Tjoanda Agendakan Pertemuan dengan Gubernur Jatim April Ini untuk Bahas Reformasi Birokrasi

Selasa, 8 April 2025 - 13:44 WIB

Hasby Yusuf Hadiri Syukuran Wali Kota Tidore dan Peluncuran Tim PUSAM Tomalou

Selasa, 8 April 2025 - 13:21 WIB

Anggota DPD RI Maluku Utara Hasby Yusuf Salurkan Bantuan Al-Qur’an dan Iqra di Kabupaten Taliabu

Berita Terbaru