DETIKINDONESIA.CO.ID, MOROTAI,–Calon Gubernur Provinsi Maluku Utara, Benny Laos, dikabarkan telah melaporkan seorang warga Desa Muhajirin, Kecamatan Morotai Selatan, bernama Idawati, ke Polres Pulau Morotai.
Laporan polisi bernomor LP/130/X/2024/SPKT/POLRES P. MOROTAI/POLDA MALUT ini dilayangkan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anehnya, Idawati diketahui memiliki gangguan jiwa. Namun, Benny Laos merasa tersinggung dengan ucapan Idawati yang menyebut dirinya terlibat korupsi saat menjabat sebagai Bupati Pulau Morotai.
Pernyataan tersebut direkam dan disebarluaskan melalui media sosial.
Dalam video berdurasi 18 detik yang viral di TikTok, Idawati terdengar dengan jelas menuduh Benny Laos korupsi dan mencuri uang negara.
Pernyataan ini tentu saja memicu kontroversi, apalagi mengingat kondisi kejiwaan Idawati.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya