Kejaksaan Tangkap Ronald Tannur di Surabaya

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia membenarkan penangkapan terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti di Surabaya, Jawa Timur, Minggu.

“Ronald Tannur tadi ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di perumahan Victoria Regency Surabaya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Harli Siregar ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (27/10).

Penangkapan tersebut merupakan buah dari kerja sama antara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Harli menjelaskan bahwa penangkapan tersebut terkait dengan pelaksanaan atau eksekusi putusan Mahkamah Agung RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum terkait terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti, dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Hadiri Pembukaan Restoran Rumarasa Nusantara Jakarta

Dengan demikian, MA membatalkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur yang sebelumnya menjatuhkan vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur.

“Amar putusan: Kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” demikian dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI di Jakarta, Rabu (23/10).

MA menyatakan dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Gregorius Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti. Oleh sebab itu, terdakwa dijatuhi hukuman penjara.

“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN – P3 : DO,” bunyi amar putusan tersebut.

Putusan itu diputus oleh Ketua Majelis Soesilo serta Anggota Majelis 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa (22/10).

Baca Juga :  Aplikasi JPN Membantu Kemudahan Masyarakat

Sebelumnya, pada Rabu (24/7), Ronald Tannur yang merupakan putra dari anggota DPR nonaktif Edward Tannur divonis bebas oleh majelis hakim PN Surabaya, yang diketuai Erintuah Damanik, dari dakwaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Atas vonis tersebut, Kamis (25/7), Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi. Sementara itu, ayah dan adik Dini Sera, Senin (29/7), melaporkan tiga hakim yang memutus perkara itu kepada Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Kemudian, Senin (26/8), KY menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada tiga hakim yang menjatuhkan vonis bebas kepada Ronald Tannur. Menurut KY, ketiga hakim terlapor terbukti melanggar KEPPH.

Baca Juga :  Usia Juara Indonesia Master 2022, Fajri Optimis Rebut Peringkat 5 Dunia

Lantas, pada Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menetapkan tiga hakim yang memvonis bebas Ronald Tannur sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi, yakni ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta (23/10) mengatakan selain ketiga hakim tersebut, penyidik juga menetapkan pengacara Ronald Tannur yang berinisial LR sebagai tersangka selaku pemberi suap.

Menyusul pada Jumat (25/10), Kejaksaan Agung lalu menetapkan lagi satu orang tersangka yakni mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung berinisial ZR (Zarof Ricar) sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam putusan tingkat kasasi terhadap Ronald Tannur.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULIANA
Sumber : ANTARA

Berita Terkait

Tamsil Linrung Dukung Penuh Andi Amran Sulaiman di Mubes KKSS 2025
Pengangguran Lulusan SMA dan SMK Tinggi, Pemerintah Perkuat Kolaborasi Antarkementerian
Dinilai Menyepelekan Teror Kepala Babi ke Kantor Tempo, Prabowo Diminta Resuffle Hasan Hasbi
BPC HIPMI Kotamobagu Gelar Muscab, Perkuat Kolaborasi Pengusaha Muda dan Pemerintah
Badan Gizi Nasional Bahas Implementasi MBG di Palopo
HIPMI Ingatkan Pemerintah Soal Penurunan Uang Beredar di Masyarakat
Libur Panjang Lebaran 2025 Dongkrak Pariwisata Sukabumi
Freeport Prediksi Harga Tembaga Naik, Penjualan Emas Justru Merosot

Berita Terkait

Sabtu, 5 April 2025 - 18:04 WIB

Kepala Desa Menginspirasi: Endi, Dari Prajurit TNI Menjadi Pemimpin yang Peduli Masyarakat

Sabtu, 5 April 2025 - 14:12 WIB

Dedi Mulyadi Lunasi Utang Keluarga Taryana, Terduga Maling Ayam yang Tewas Dianiaya

Sabtu, 5 April 2025 - 11:56 WIB

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tinjau Jembatan Nol Rawalumbu Setelah Laporan Warga di Instagram

Sabtu, 5 April 2025 - 11:47 WIB

Dedi Mulyadi Janji Ganti Rp200 Ribu untuk Sopir Angkot yang Dipotong Oknum Dishub

Jumat, 4 April 2025 - 10:00 WIB

Bupati Bekasi: Tenaga Honorer Akan Diarahkan Menjadi PPPK Paruh Waktu

Kamis, 20 Maret 2025 - 13:52 WIB

Dedi Mulyadi Tegaskan Instansi Pemerintah dan Perusahaan Tak Boleh Beri THR

Senin, 17 Maret 2025 - 08:12 WIB

Islamic Centre Depok Siap Menjadi Pioner Pengelolaan Zakat Digital

Jumat, 28 Februari 2025 - 17:53 WIB

Kendaraan Operasional KPU dan Bawaslu Bekasi Ditarik Karena Efisiensi Anggaran

Berita Terbaru