Jakarta, – Saat berlangsungnya debat kandidat calon bupati batubara yang dilaksanakan di grand Aston city Hall medan.
Di waktu yang bersamaan, Ketua Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten batu bara dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa, 29 Oktober 2024 pukul 14.30 wib
Nazli Aulia menyampaikan bahwa Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik atas tidak dinyatakan nya secara terbuka kepada publik berkaitan memiliki hubungan keluarga dengan calon Bupati batu bara No urut 1 atas nama H. Darwis,M.Si.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“ yah tentu laporan sudah kita sampaikan langsung ke DKPP, berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilakukan Erwin sebagai oleh Ketua KPU batu bara, yang diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilihan umum pasal 11 Huruf (c), pasal 14 huruf (a) dan pasal 15 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017” ujar nazli Aulia.
Nazli Aulia juga menyebutkan Disamping memiliki hubungan darah dengan salah satu paslon, Ketua KPU juga diduga telah melakukan pengistimewaan kepada salah Calon bupati nomor urut 01 dengan menerima pendaftaran paslon 01 yang telah melewati batas waktu yang ditentukan, sehingga tidak sesuai dengan apa yang di amanahkan oleh pasal 11 huruf c, pasal 15 huruf (b,c,d,f,g,h) peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya