Pakar Hukum Kritik Pengaruh Ormas dalam Persidangan Kasus Kepala Desa di Kalimantan Barat

Sabtu, 2 November 2024 - 00:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ist : Masta'ah

Foto Ist : Masta'ah

Jakarta-Kasus dugaan tindak pidana asusila di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, yang melibatkan seorang kepala desa berinisial BS, menjadi sorotan setelah pihak keluarga melaporkan BS atas dugaan pelecehan terhadap keponakannya.

Menurut keterangan keluarga korban, BS memberikan hadiah berupa telepon genggam, yang diduga dianggap sebagai bentuk pelecehan. Namun, pemberian tersebut sebenarnya dilakukan atas permintaan ibu korban kepada pamannya, BS.

Dr. Fetrus, SH., MH., CTA., C. Med., pakar hukum dari Wawasan Hukum Nusantara (WHN) dan Perisai Kalimantan Bersatu (PERKASA), menjelaskan bahwa berdasarkan fakta yang ada, tindakan BS tidak memenuhi unsur tindak pidana asusila.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam proses persidangan, bukti-bukti menunjukkan bahwa tidak ada niat buruk dari BS saat memberikan hadiah atau saat merangkul keponakannya. Unsur Mens Rea atau niat jahat, yang diperlukan dalam kasus pidana, tidak terpenuhi,” ujar Dr. Fetrus.

Baca Juga :  DPD GPM Malut Resmi Laporkan Dua PT dan Satu PPK BPPW Di Kejati Malut

Pendekatan Hukum dalam Kasus BS

Dalam kajian hukum pidana, terdapat beberapa unsur penting yang perlu dipenuhi agar suatu perbuatan dapat dianggap sebagai tindak pidana:

1. Unsur Perbuatan Pidana: Actus Reus dan Mens Rea

Dalam hukum pidana, tindakan fisik yang melanggar hukum (Actus Reus) harus dibarengi dengan niat jahat atau maksud tertentu (Mens Rea).

Pengadilan mendapati bahwa tindakan BS saat merangkul dan mencium kepala keponakannya dilakukan tanpa maksud seksual atau niat jahat, sehingga unsur Mens Rea tidak terpenuhi. Ini menjadi alasan utama mengapa BS dianggap tidak melakukan pelanggaran asusila.

2. Pasal 184 KUHAP – Alat Bukti yang Sah

Pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur bahwa penetapan tersangka harus didasarkan pada alat bukti yang sah, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, petunjuk, dan pengakuan terdakwa.

Baca Juga :  DPD GPM Malut Kembali Gelar Aksi; Desak Aparat Terkait Usut Tuntas Kasus Korupsi

Berdasarkan keterangan dari para saksi dan ahli, termasuk ahli hukum pidana Aturkian Laila, tidak ditemukan cukup bukti yang mendukung dugaan tindak asusila terhadap BS.

3. Asas Kepastian, Keadilan, dan Kemanfaatan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Ike Farida hadirkan Suami dan Adik Jadi Saksi, JPU Ragukan Kebenarannya
Bawa Kabur Uang Perusahaan Ratusan Juta, Heri Safrijal Hilang Berbulan-bulan
Mucikari Muda di Pangkalpinang Jual ABG Rp 1,5 Juta Sekali Kencan, Ditangkap Polda Babel
KPU Fakfak Sosialisasikan PKPU 2/2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada
Kinerjanya Aneh-Aneh dan Asalan, Bawaslu Fakfak Dilaporkan Ke Bawaslu Pusat
Kirim Surat Tantangan Tinju ke Hotman, Benny Wulur Giat Latihan
Kunjungi Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Makassar, Komite I Akan Perjuangkan Aspirasi Bapas
Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru