Keadilan Terhalang: Kasus Pengeroyokan Astura Dihentikan Setelah SP3, Kuasa Hukum Menuntut Tindakan

Senin, 4 November 2024 - 16:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkawang, 4 November 2024 – Kasus pengeroyokan yang dialami saudari Astura kini memasuki tahap praperadilan setelah pihak kuasa hukum melayangkan gugatan terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik Polres Singkawang.

Astura, yang mengajukan laporan pada 17 Juli 2023, merupakan korban dugaan pengeroyokan yang melibatkan beberapa individu, termasuk sejumlah istri anggota TNI, yang disebutkan oleh kuasa hukum sebagai pelaku dalam kasus ini.

Tim kuasa hukum Astura, yang terdiri dari Dr. Aturkian Lain, SH., MH dan Agung Prabowo, SH., mengungkapkan bahwa laporan kliennya dilengkapi bukti kuat berupa visum, kesaksian saksi, serta alat bukti lainnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, hingga saat ini, proses hukum dinilai berjalan lamban dan tidak sesuai prosedur. Beberapa saksi yang diajukan, termasuk saksi mahkota, tidak pernah dihadirkan dalam pemeriksaan.
Bahkan proses pemeriksaan para telapor sangat di sayangkan di lakukan oleh Posisi militer singkawang padahal para terduga pelaku bukan seorang militer atau TNI aktif.

Baca Juga :  Diduga Kades Laluin Korupsi DD Periode Pertama Dekati 1 Miliar

“Proses hukum ini seharusnya dijalankan dengan transparan dan profesional. Namun, kami menemukan banyak kejanggalan dalam penanganan kasus ini,” ujar Dr. Aturkian Lain.

Ia menambahkan bahwa pihak kepolisian telah dua kali meminta mediasi dengan pelaku, tetapi mediasi gagal karena pelaku menolak memberikan kompensasi pengobatan dan rehabilitasi kepada korban.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya dugaan intimidasi yang dialami Astura.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

IMP 168, INTANI, dan Forum Bumdes Indonesia Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Desa
Maman Abdurrahman Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum IKA Trisakti
Wamen Viva Yoga Kukuhkan Rizki Sadig Sebagai Ketua DPW PAN Jatim 2024-2029
Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah
Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama
PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia
Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 
Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 09:08 WIB

Rp15 Miliar Dialokasikan Bupati Fakfak Samaun Dahlan untuk Wujudkan Layanan Berobat dan Makan Gratis Pendamping Pasien

Jumat, 18 April 2025 - 15:53 WIB

Bupati Teluk Bintuni Tunjuk Meliaki Dowansiba sebagai Plt Kepala Dinas Kominfo

Jumat, 18 April 2025 - 14:54 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Wajibkan Absensi Digital di Seluruh OPD: Tingkat Kehadiran Pagi Masih Rendah

Jumat, 18 April 2025 - 11:18 WIB

Bupati Raja Ampat Orideko Tekankan Pembangunan Inklusif dalam Musrenbang RKPD 2026

Jumat, 18 April 2025 - 09:25 WIB

Sekda Papua Barat Ali Baham Borong Noken Mama-Mama Papua Usai Rapat di Nabire

Kamis, 17 April 2025 - 23:29 WIB

Bupati Fakfak Pastikan Layanan Kesehatan Gratis Meski Tanpa BPJS

Kamis, 17 April 2025 - 23:15 WIB

Bupati Fakfak Tegaskan TPP ASN Akan Disesuaikan dengan Kinerja

Kamis, 17 April 2025 - 00:59 WIB

Bupati Manokwari Siapkan Perda Untuk Pendidikan Gratis

Berita Terbaru