Saksi Putri Mega Akui Ike Farida Telah Memberi Paraf Persetujuan Memori PK

Selasa, 5 November 2024 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Sidang lanjutan perkara sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida, agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan terdakwa, Putri Mega Citakhayana, SH., mantan kuasa hukum Ike Farida ketika mengajukan memori Peninjauan Kembali (PK) dan sumpah novum, dan saat ini saksi adalah Advokat Partner di kantor Ike Farida Law Office. Sidang berlangsung di PN Jaksel, pada hari Selasa (5/11/2024).

Dalam keterangan saksi, Putri Mega, menyatakan bahwa pada tahun 2020 saksi bersama Nurindah M. M. Simbolon mendapatkan kuasa dari Ike Farida untuk mengajukan memori PK dan pengajuan bukti baru atau novum. Dalam Memori PK yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memuat bahwa novum yang diajukan terdiri atas tiga dokumen novum, yaitu pencatatan pelaporan akta pernjanjian perkawinan tahun 2017 (Bukti PK-1), Surat Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta tahun 2020 (Bukti PK-2), dan Surat Kanwil BPN DKI Jakarta tahun 2020 (Bukti PK-3).

Baca Juga :  Di Anniversary Gemsen, Bertabur Bintang Tamu dan Jutaan Door Prize

Sebelum memori PK diajukan, Saksi Putri dan Nurindah meminta Ike Farida memeriksa dokumen memori PK tersebut, lalu Ike Farida membubuhi paraf sebagai bentuk persetujuan untuk diajukan. Kemudian saksi Putri dan Nurindah datang bersama-sama ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melakukan sumpah novum, dan saksi menyaksikan secara langsung Nurindah menyatakan sumpah novum pada 4 Mei 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan pertanyaan kepada saksi Putri tentang keterlibatannya sebagai kuasa hukum dalam proses banding atas gugatan wanprestasi Ike Farida terhadap Pengembang tahun 2016. JPU juga menanyakan apakah saksi Putri mengetahui kalau Bukti PK-2 dan Bukti PK-1 pernah digunakan pada perkara sebelumnya, mengingat saksi Putri telah terlibat sebagai kuasa hukum Ike Farida pada tingkat banding tahun 2016.

Baca Juga :  Alasan Anggaran, Kaban Kesbangpol Kebut Paskibraka

JPU juga menanyakan kepada saksi siapa yang dimaksud sensei (bahasa Jepang bermakna ketua atau pimpinan) dalam WhatsApp Group yang digunakan sebagai wadah komunikasi pada saat mengajukan PK. Saksi menyatakan bahwa sensei adalah terdakwa Ike Farida.

“Saudara saksi tau siapa yang dipanggil sensei dalam WhatsApp Group tersebut” tanya JPU, Selasa (5/11). “Sensei adalah terdakwa Ike Farida,” kata Putri.

Dalam keterangan ahli digital forensik sebelumnya, Rabu (30/10/2024), menyebutkan bahwa dalam percakapan WhatsApp Group tergambar bahwa Nurindah, Kuasa Hukum Ike Farida pada saat itu secara rutin memberikan laporan kepada sensei, meminta pendapat dan meminta persetujuan terkait langkah-langkah yang akan atau telah dilakukannya sehubungan dengan pengajuan peninjauan kembali dan sidang sumpah novum.

Baca Juga :  Sulit Dikonfirmasi, Anggota DPRD Prov. Malut Ester Tantri Terkesan Hindari Wartawan

“Saya memeriksa percakapan WhatsApp Group antara Nurindah dengan anggota group yang membicarakan permohonan memori peninjauan kembali dan sidang sumpah novum dan terdapat nomor atas nama sensei yang aktif dimintai pendapat dan persetujuan,” kata Saji Purwanto ketika menjawab pertanyaan Jaksa, Rabu (30/10/2024).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Paus Fransiskus, Pemimpin Tertinggi Umat Katolik, Wafat di Usia 88 Tahun
Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati
Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat
Rayakan Paskah Kristus, GAMKI dan Polres Halsel Bagikan Sembako Kepada Janda dan Anak Yatim di GPM Tomori
Maman Abdurrahman Ditetapkan Sebagai Calon Tunggal Ketua Umum IKA Trisakti
Halalbihalal Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor: Pererat Silaturahmi dan Perkuat Sinergi Halal Nasional
Trisakti Utama Ajak IKA Trisakti Bersinergi Hadapi Tantangan Zaman
Wamen Transmigrasi Viva Yoga dan Tokoh PAN Hadiri Halal Bihalal Serentak Seluruh Indonesia, Tekankan Peran PAN Dalam Pemerintahan

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 15:25 WIB

Beri Pesan Paskah Kepada Umat Nasrani, GAMKI : Sultan Bacan Sosok Pemimpin Sejati

Senin, 21 April 2025 - 14:46 WIB

Baru Hirup Udara Bebas, Eks Napi Pembunuhan Diduga Kembali Lakukan Aksi Bejat

Senin, 21 April 2025 - 10:24 WIB

Gubernur Sherly Laos Gratiskan Uang Komite SMA/SMK/SLB Negeri di Maluku Utara

Senin, 21 April 2025 - 08:57 WIB

Golkar Singkawang Tegaskan Dukungan kepada Menteri UMKM Maman Abdurrahman Pimpin DPD Golkar Kalbar

Senin, 21 April 2025 - 08:53 WIB

Hasby Yusuf dan APDESI Malut Jalin Sinergi Bahas Pembangunan Desa

Sabtu, 19 April 2025 - 18:27 WIB

Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah

Sabtu, 19 April 2025 - 18:26 WIB

Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama

Sabtu, 19 April 2025 - 15:21 WIB

PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia

Berita Terbaru