Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh: Lukman Malanuang (founder Institute Energi Pertambangan dan Industri Strategis)

Novelty (kebaruan) disertasi Menteri Bahlil Lahadalia pada intinya ingin mengakhiri kutukan sumberdaya alam (resources curse) pada hilirisasi pertambangan nikel yang saat ini sedang gencar dilakukan pemerintah Indonesia dengan membangun peta jalan, langkah-langkah dan tahapan yg tegas agar terbangun ekosistem hilirisasi dan industrialiasi yang berkeadilan dan berkelanjutan di masa depan.

Sebagaimana diketahui bahwa sumberdaya mineral sifatnya tidak terbarukan (unrenewable resources) artinya SDA mineral tidak punya kemampuan melakukan regenerasi secara biologis seperti pertanian, peternakan dan perikanan. Karena sifatnya yg tidak terbarukan harus dicari jalan agar pembangunan daerah yang kaya SDA mineral tidak menjadi kota atau kabupaten hantu (ghost town) manakala cadangan dan sumberdaya SDA mineral suatu saat habis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disertasi Menteri Bahlil mengupas tuntas mengapa pertumbuhan ekonomi daerah penghasil atau daerah pengolah hilirisasi produk domestik regional bruto (PDRB)nya tinggi namun kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, gizi buruk, stunting, pendidikan, kesehatan dan kerusakan lingkungan terjadi secara massif. Inilah yang disebut oleh Ricard Auty sebagai fenomena kutukan sumberdaya alam. Sumberdaya alam tidak menjadi berkah justru kutukan – sejatinya tidak ada SDA yang terkutuk – problem mendasarnya ditata kelola yang buruk. Bagaimana mengakhiri atau berkelit dari kutukan itu. Inilah yang menjadi agenda terpenting bagi Indonesia yang memilih jalan hilirisasi dan industrialiasasi mineral dengan target pertumbuhan 8 persen pada pemerintahan Prabowo – Gibran untuk membawa Indonesia keluar dari middle income trap menuju Indonesia Emas 2045.

Baca Juga :  Penataan Pemerintahan DOB Provinsi Papua Pegunungan Berdasarkan Kearifan Lokal

PDRB Sulawesi Tengah dan Maluku Utara yang menjadi wilayah penelitian Menteri Bahlil memang tinggi namun nilai tambah input output barang dan jasa dalam pembentukan PDRD sangat minim menggunakan sumberdaya lokal setempat sebagai akibatnya terjadi kebocoran regional (regional leakeges) yang tinggi didaerah tersebut. Inilah yang menjadi penyebab tingginya kemiskinan, ketimpangan dan problem sosial lainnya. Dampak berikutnya akibat beragam (multiplier effect) hilirisasi pertambangan di daerah tersebut tidak signifikan menggerakkan ekonomi lokal. UU 3/2020 tentang Minerba secara tegas mengamanatkan mengutamakan tenaga kerja setempat, mengikutsertakan pengusaha lokal, mengutamakan barang dan jasa lokal dan melakukan program pemberdayaan masyarakat secara efektif dan tepat sasaran mengimplementasikan data desa presisi secara by name, by address dan by koordinat.

Dari sisi dana bagi hasil (DBH) SDA mineral bagi daerah pengolah hilirisasi mineral dalam disertasi Menteri Bahlil menawarkan pembagian 45 persen untuk daerah pengolah/penghasil dan 55 persen untuk pusat. Sementara pengaturan DBH SDA mineral bagi daerah pengolah hilirisasi mineral dalam UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah (HKPD) hanya 8 (delapan) persen. Tentu jika pengaturan DBH 45 (empat puluh lima) persen untuk daerah pengolah akan memperbesar kapasitas fiskal daerah dalam APBDnya. Pengaturan DBH sebesar 45 (empat puluh lima) persen sejalan dengan ketentuan pasal 122 dan 123 dalam UU No. 1/200 tentang HKPD. Kapasitas fiskal yang besar dari DBH dalam APBD tentu harus dibackup dengan regulasi yang kuat. Saat ini pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sektor minerba sebesar 80 (delapan puluh) persen untuk daerah, ditambah lagi daerah mendapat pembagian dari keuntungan bersih perusahaan.
Kapasitas fiskal yang besar seharusnya diperuntukkan untuk mengawal agenda transformasi hilirisasi untuk meningkatkan pendidikan, kesehatan, membangkitkan sektor terbarukan seperti pertanian, perternakan dan perikanan dll serta infrastruktur straregis yang dibutuhkan daerah seperti infrastruktur transportasi (jalan, pelabuhan laut dan udara), infrastruktur listrik, infrastruktur pertanian (bendungan dan irigasi), infrastruktur digital dsbnya.

Baca Juga :  INDONESIA CENTRISTS GOLD of The WORLD, HOW THE WORLD WORKS ???

Informan kunci dalam disertasi Menteri Bahlil bukan lagi pentahelix (lima unsur pemangku kepentingan) yakni akademisi, pelaku usaha, pemerintah, LSM dan media namun sudah multihelix (keterlibatan seluruh pemangku kepentingan). Keterlibatan LSM nasional seperti Jatam misalnya akan justru sangat konstruktif untuk memberi masukan yang produktif dan solutif bagi terwujudnya hilirisasi pertambangan berkeadilan dan berkelanjutan.

Untuk itu kami menghimbau kepada Bapak Bahlil Lahadalia (Menteri Energi Sumberdaya Mineral RI) untuk mempercepat terbentuknya SATGAS hilirisasi dan industrialisasi mineral berkeadilan dan berkelanjutan utk mengorkestrasi upaya memperbaiki tata kelola hiliriasasi dan industrialisasi pertambangan berkeadilan dan berkelanjutan. SATGAS ini mengantisipasi kutukan sumberdaya alam di Indonesia dan dapat menjadi model bagi dunia bahwa hilirisasi dan industrialisasi SDA mineral dapat dikelola secara berkelanjutan jika suatu saat SDA mineral habis namun pembangunan dan ekonomi daerah tetap tumbuh karena SDM dan sektor2 diluar tambang telah bertransformasi dan tumbuh sebagai penggantinya. Dengan demikian pemerintah daerah dan masyarakat tidak perlu khawatir dan waswas dengan agenda hilirisasi dan industrialiasi mineral yang menjadi agenda prioritas pemerintah saat ini. Terimakasih

Baca Juga :  Peran Pemerintah sebagai Solusi atas Konflik di Kabupaten Lani Jaya

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : LUKMAN MALANUANG
Editor : FIQRAM
Sumber :

Berita Terkait

Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?
Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi
Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas
Menteri Bahlil Cermat

Berita Terkait

Senin, 31 Maret 2025 - 13:44 WIB

Ribuan Umat Muslim Laksanakan Salat Idul Fitri 1446 H di Jatinegara

Minggu, 30 Maret 2025 - 13:31 WIB

IKA Trisakti Matangkan Pemilihan Ketum 2025-2028, Usung Musyawarah Mufakat

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:58 WIB

Jan Maringka : Kehadiran UU TNI Wujudkan Single Prosecution System dalam Sistim Peradilan Pidana

Sabtu, 29 Maret 2025 - 19:14 WIB

Pahlevi Pangerang Ajak Musyawarah Mufakat di RUA IKA Trisakti: Perkuat Soliditas Alumni Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 28 Maret 2025 - 23:59 WIB

Torang Matuari Bentuk Badan Hukum untuk Dukung Pemberian Masukan kepada Pemerintah Pusat dan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 20:12 WIB

Rumah Zakat Distribusikan Zakat Fitrah Serentak di 29 Kota pada Hari Zakat Nasional 2025

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:35 WIB

Harison Mocodompis: Transformasi Sertifikat Tanah Elektronik untuk Perlindungan Hak Masyarakat

Jumat, 28 Maret 2025 - 11:08 WIB

Menag Dorong Masjid dan Musala Jadi Rest Area Pemudik di Jalur Mudik

Berita Terbaru