KPU PBD Kabulkan Gugatan Cagub AFU Berkampanye

Kamis, 14 November 2024 - 13:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SORONG – KPU Papua Barat Daya (PBD) telah mengabulkan surat permohonan melaksanakan kampanye yang diajukan Tim Kuasa Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut satu Abdul Faris Umlati – Petrus Kasihiw.

Surat permohonan itu bertujuan agar Cagub Abdul Faris Umlati (AFU) diizinkan oleh KPU PBD untuk melakukan kampanye terbuka.

Siaran pers Tim Kuasa Hukum Paslon ARUS yang diterima Koreri.com, Senin (11/11/2024) menegaskan KPU PBD tentunya berpedoman terhadap Surat Keputusan Nomor 95 Tahun 2024 tentang Penetapan Jadwal Kampanye atau Rapat Umum Pasangan Calon Gubernur dan Cawagub Papua Barat Daya AFU – Petrus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Karena keputusan dimaksud masih berlaku sambil menunggu putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor : 1 P/PAP/2024 pada tangan 6 November 2024,” demikian yang tertuang dalam isi surat KPU Papua Barat Daya Nomor : 442/HK.06.4-SD/96/2.2/2024,  perihal tanggapan terhadap surat kuasa hukum.

Baca Juga :  Dapat Dukungan 5 Partai, Pasangan AFU-Petrus Kasihiw Siap Daftar ke KPU

Ketua Tim Hukum Paslon ARUS, Benediktus Jombang, mengatakan Abdul Faris Umlati (AFU) yang sebelumnya dibatalkan oleh KPU PBD sebagai Calon Gubernur masih dibolehkan berkampanye seperti biasa sesuai jadwal dari lembaga penyelenggara tersebut.

“KPU Papua Barat Daya telah menjawab surat dari kami tim kuasa hukum ARUS dan mereka masih mengacu pada SK Nomor 95 tahun 2024 tentang penetapan jadwal kampanye atau rapat umum pasangan cagub dan cawagub PBD hingga masa tenang,” ujar Benediktus Jombang, Senin (11/11/2024).

“Kami juga kan sudah mendaftar gugatan di Mahkamah Agung, jadi tidak ada aturan yang melarang AFU kampanye. AFU tetap kampanye seperti biasa, sampai memasuki masa tenang. Apalagi belum ada putusan inkrah dari MA kalau AFU tidak bisa calon. AFU masih tetap calon Gubernur nomor urut satu sampai saat ini, kecuali sudah ada putusan inkrah dari MA,” jelas Jombang.

Baca Juga :  Komitmen NasDem Duetkan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw di Pilgub Papua Barat Daya

Dikatakannya, saat ini gugatan sementara berproses di MA dan diharapkan dalam pekan ini sudah di putuskan.

Pihaknya meyakini MA akan mengabulkan gugatan AFU.

“Saat ini gugatan di MA sementara berproses, kami sangat yakin kalau MA akan mengabulkan gugatan AFU. Namun kami tetap berserah sepenuhnya kepada Tuhan yang Maha Kuasa, AFU tetap masih Cagub PBD nomor urut satu,” pungkasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : LUKAS
Sumber : KORERI.COM

Berita Terkait

BPD Dan Masyarakat Apresiasi Kinerja  Pj Kepala Desa Nusababula 
Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu

Berita Terkait

Jumat, 15 Maret 2024 - 02:21 WIB

Diduga Ada Konspirasi Jahat Antara Oknum KPU dan Bawaslu Halsel untuk Memenangkan Celag PKB

Kamis, 14 Maret 2024 - 15:50 WIB

Menkopulhukam Pastikan Hasil Rekapitulasi Suara Nasional Selesai Tepat Waktu

Senin, 4 Maret 2024 - 17:11 WIB

Diskusi Publik FKM, Din: Mengatasi Kejahatan Pemilu harus Jalur Parlemen dan Non Parlemen

Minggu, 3 Maret 2024 - 10:18 WIB

PKB Dan PKS Adu Kekuatan Di Pilkada Halmahera Selatan Tahun 2024

Selasa, 27 Februari 2024 - 16:37 WIB

Update Real Count KPU 16.00: Prabowo 58,84%, Anies 24,46%, Ganjar 16,70%

Senin, 26 Februari 2024 - 19:25 WIB

Polres Langkat Lakukan Pengamanan Ketat di Rekapitulasi KPU Pemilu 2024

Senin, 26 Februari 2024 - 15:12 WIB

Update Real Count KPU 15.00 WIB: Prabowo 58,84%, Anies 24,44%, Ganjar 16,72%

Minggu, 25 Februari 2024 - 13:48 WIB

Update Real Count KPU 13.00 WIB: Anies 24,37%, Prabowo 58,83%, Ganjar 16,8%

Berita Terbaru