DETIKINDONESIA.CO.ID, HALTENG– Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh PT. Tri Indo Mahakarya (PT. TIM) kepada karyawan-nya kini naik ke Disnakertrans. PT. TIM adalah subkon-nya dari PT. Gunung Mas Group (PT. GMG) yang beroprasi di Lelilef Halmahera Tengah.
Sekretaris Serikat Buruh Garda Nusantara (SBGN) Maluku Utara Sofyan Abubakar yang biasa dipanggil Black Panther mengatakan bahwa Perudingan Bipartit sudah ada titik temu dan akan dibayarkan hak eks karyawan, tetapi pihak Perusahan mengatakan akan dibayarkan awal bulan 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya