Tolak Hasil Rekapitulasi Pilkada Bursel 2024, Tim Safitri Hemfri Siap Gugat Ke MK

Kamis, 5 Desember 2024 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, NAMROLE – Tim pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Buru Selatan Nomor Urut-3 SAFITRI-HEMFRI, menolak hasil Rekapitulasi Pilkada Bursel Tahun 2024, dan bakalan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Penolakan tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Koalisi Partai paslon nomor urut 3 Safitri Malik Soulisa dan Hemfri Lesnussa,. Said Sabi kepada wartawan di kediaman Bupati Buru Selatan Safitri Malik Soulisa, Selasa malam, 3/11/2024.

Mantan Ketua KPU Buru Selatan dua periode ini menjelaskan bahwa, tahapan dari rangkaian proses rekapitulasi telah selesai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan kita sudah melihat angka-angka yang telah ditetapkan oleh KPU kabupaten Buru Selatan dengan selisih presentasi yang sangat kecil, kurang lebih 0,9 persen,” jelas Said Sabi didampingi calon bupati Safit Malik Soulisa, Ketua PKB Arifuddin, Wakil Ketua DPD Partai Golkar Mus Mahulauw, Ketua PBB Hayat Namkatu dan praktisi akademisi Abdul Hamid Souwakil.

Anggota DPRD Buru Selatan ini mengatakan, mereka telah melihat angka-angka tersebut yang telah direkap di tingkat KPU, merupakan angka-angka yang digunakan di capai, angka-angka yang dihitung berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang yang terjadi di berbagai tempat.

Lanjut Said Sabi, berdasarkan data yang telah dihimpun oleh tim hukum kita, itu cukup signifikan angka-angka itu. Bahkan ada beberapa yang telah berproses,” sebut Said Sabi.

Baca Juga :  HUT Sumpah Pemuda 2022, Ketum Haris Bersama Bupati Safitri Malik Soulisa di Buru Selatan

“Untuk itu kami dari tim kualisi partai bersama paslon 03 Safitri-Hemfri menyikapi hasil rekapitulasi, menyatakan tidak menerima hasil rekapitulasi, menolak, tidak menerima dengan argumentasi proses bahwa, proses yang terjadi banyak menyalahi aturan dan prosedur yang berlaku sebagaimana ditetapkan oleh perundang-undangan yang berlaku,” jelas Said Sabi.

Sebut Said Sabi, hal teknis yang terjadi di TPS-TPS yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran akan dijelaskan oleh tim hukum.

lasi sebagaimana disampaikan oleh saksi pada pleno KPU,” tandas Said Sabi.

Langkah apa yang akan dilakukan, jelas Said Sabi bahwa, pihaknya akan mengambil langkah-langkah sesuai koridor hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku yang sudah diketahui oleh publik.

Said Sabi lebih pertegas lagi bahwa, pihaknya akan melakukan langka hukum yang diatur dalam undang-undang pemilu adalah di Mahkamah Konstitusi (MK).

”Tentu tanpa bukti tidak mungkin kita kesana (MK). Dan bukti-bukti itu suda disiapkan oleh tim hukum kita,” sebutnya lagi.

Kapan gugatan itu diajukan ke MK, tandas Said Sabi, berdasarkan perundangan-undangan itu tiga hari setelah penetapan sudah harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi sesuai.

“Paling lambat tiga hari sudah harus diajukan ke Mahkamah Konstitusi dengan batasan presentasi ditentukan oleh undang-undang. Dan kami memenuhi unsur itu,” ungkap mantan Ketua KPU dua periode ini.

Baca Juga :  Menerima Audiensi PW IWO Sumut, Kapolda Sumut Berharap Media dapat Menjadi Literasi Positif bagi Masyarakat

Said Sabi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Buru Selatan terkhususnya pendukung dan simpatisan paslon SAFITRI-HEMFRI agar selalu menjaga stabilitas keamanan, persaudaraan antara kai wait.

“Mari kita junjung proses-proses dan hormati apa yang kami lakukan ini bagian dari proses demokrasi kita,” ucap Said Sabi.

Tim hukum paslon SAFITRI-HEMFRI, Timothy J. Rembet menambahkan, berdasarkan proses itu, PMK nomor 3 undang-undang nomor 10 tahun 2016 pasal 157 (kalau tidak salah), tiga hari pasca penetapan rekapitulasi tingkat kabupaten/kota.

“Kita hitung saja, kita tunggu, selesai rekapitulasi hasil, penetapan pengumuman rekapitulasi hasil dari KPU, langsung saat itu juga akan kami proses permohonan,”

Terkait teknik permohonan telah kami siapkan semua, buktinya juga sudah kami siapkan, menunggu proses dan segala upaya hukum suda disiapkan.

gai partai koalisi maka sampai saat ini masih mengawal.

Dikatakan, proses politik bukan dari tanggal 27 November sampai pada pleno di KPUD, tetapi jenjang ini akan sampai ke mahkamah konstitusi (MK).

“Bahkan sampai pada pelantikan barulah kita bisa tahu siapa bupati dan wakil bupati terpilih,” ujarnya.

Olehnya itu lanjutnya, proses hukum akan jalan sesuai dengan yang disampaikan oleh ketua tim koalisi.

Baca Juga :  Mimpi Dua Periode, Paslon Bassam-Helmi, Tidak Memiliki Simpatisan Dan Melibatkan Tim Kampanye Dari Partai Lain

“Ini menjadi opsi terbaik bagi kami tim koalisi dan paslon untuk mencari kebenaran,” ujarnya seraya berharap hal ini menjadi pembelajaran demokrasi bagi masyarakat.

Ditambahkan oleh Abdul Hamid Souwakil dari sisi akademisi, jelasnya, bahwa, proses yang dilakukan ini untuk memastikan sebuah keadilan dalam proses demokrasi.

“Agar ada kepastian hukum yang jelas, karena dalam proses ini sejak tanggal 27 November kemarin tentu ada dugaan-dugaan pelanggaran di tingkat TPS,” ungkapnya.

Lanjutkan, mesti dipastikan dugaan pelanggaran itu betul ada atau tidak maka pihaknya harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Kita bisa mendorong sampai ke mahkamah konstitusi (MK) dan DKPP, dan apabila ada peluang kita melakukan PSU, maka tidak mungkin kita mendorong untuk melakukannya untuk mendapat kepastian hukum agar dilakukan PSU,” jelasnya.

Sambungnya, karena ada pemilih yang menggunakan buku nikah untuk melakukan pencoblosan, dan ini merupakan pelanggaran administrasi.

Sebagai akademisi kata Souwakil, masyarakat tidak perlu kaget karena telah rumrah dalam proses demokrasi.

“Dan mari kita tetap menjaga stabilitas keamanan kita dalam berdemokrasi. Yang kita lakukan ini untuk mencari keadilan sebagai warga negara, agar kepastian hukum itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di negara kita,” pungkas tokoh muda buru selatan ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : YULIANA
Sumber :

Berita Terkait

Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Kategori Baik dari BKPM
Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital
PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:32 WIB

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:18 WIB

Awas Tertipu dengan LPK Ilegal, Idam: Pamerintah harus Ambil Tindakan Tegas

Senin, 20 Januari 2025 - 18:22 WIB

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB