Koordinator Pusat Millenial Mitra Polisi: Wacana Polri di Bawah Kemendagri Alasan Tidak Rasional

Jumat, 6 Desember 2024 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, 6 Desember 2024 Kami, Koordinator Pusat Millenial Mitra Polisi (MMP), dengan tegas menyatakan ketidaksetujuan terhadap wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Wacana ini mencuat di media massa dan telah menimbulkan diskursus publik yang kritis.

Sebagai organisasi yang mendukung reformasi kepolisian dan demokrasi, kami menganggap langkah ini sebagai upaya yang dapat mencederai independensi Polri sebagai salah satu produk reformasi 1998 yang telah dirancang untuk bebas dari intervensi politik.

Polri: Pilar Reformasi yang Independen

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Sejarah Reformasi Polri

Pasca-reformasi 1998, Polri dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000. Pemisahan ini bertujuan untuk memastikan Polri fokus pada tugas penegakan hukum, keamanan, dan pelayanan masyarakat tanpa tekanan politik dari pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga :  Real Count KPU Capai 75,26%: Anies 24,06%, Prabowo 58,89%, Ganjar 17,05%

2. Payung Hukum yang Mengokohkan Indepensi

• Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 menegaskan bahwa Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden sebagai kepala negara. Penempatan Polri di bawah kementerian mana pun akan melanggar prinsip ini dan dapat menimbulkan dualisme tanggung jawab yang kontraproduktif.

• Polri juga memiliki fungsi sentral dalam menjaga stabilitas keamanan nasional, yang harus dilaksanakan secara profesional dan netral tanpa pengaruh dari pejabat politik di kementerian.

Potensi Ancaman terhadap Demokrasi

1. Politisasi Institusi Penegak Hukum

Menempatkan Polri di bawah Kemendagri berpotensi membuka celah intervensi politik terhadap institusi penegak hukum. Hal ini dapat mengurangi kepercayaan publik terhadap Polri, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat negara atau partai politik.

Baca Juga :  Heru Budi Tegur ASN DKI Jakarta Yang Incar Jabatan dan Pinjaman Online (Pinjol)

2. Kemunduran Reformasi

Wacana ini berisiko mengembalikan Polri ke model Orde Baru, di mana Polri lebih sering dimanfaatkan sebagai alat politik daripada penjaga hukum dan keadilan.

Data Valid tentang Performa Polri

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Freeport Prediksi Harga Tembaga Naik, Penjualan Emas Justru Merosot
Forum Kakanwil Kemenag Puji Keteladanan Menag Nasaruddin Umar
Pebisnis Muda Giffari Naufal Arisma Putra, Berpeluang Vakum Sementara dari Dunia Bisnis
Trump Kenakan Tarif Impor 32%, Hipmi: Ini Peluang Diversifikasi Ekspor Indonesia
Tren Digitalisasi UMKM Meningkat, Maman Abdurrahman Dorong Transformasi Pasar
Daya Beli Masyarakat Tergerus, Menteri UMKM: Judi Online Jadi Salah Satu Penyebab
KLH Tegas Tangani Pencemaran Udara: Penegakan Hukum hingga Kolaborasi Industri
Pertamina UMK Academy Sukses Bantu UMKM Naik Kelas Lebih Cepat

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:03 WIB

Bupati TTU Hadiri Rakor Bersama Gubernur NTT Bahas Pembangunan Daerah

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:58 WIB

Bupati dan Wakil Bupati TTU Hadiri Prosesi Duka di Kediaman Almarhum Raymundus Sau Fernandes

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:59 WIB

Bupati TTU Lantik Pengurus Baru TP PKK, Tekankan Peran Strategis dalam Pemberdayaan Keluarga

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:50 WIB

Bupati TTU Serahkan 12 Pompa Air Alsintan untuk Dukung Produktivitas Kelompok Tani

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:40 WIB

Bupati TTU Selenggarakan Adventure Competition di Kefamenanu

Kamis, 27 Maret 2025 - 09:57 WIB

Tak Bayar Gaji Sekretaris 9 Bulan, Bupati TTU Memperingatkan Kades Noetoko

Rabu, 26 Maret 2025 - 10:29 WIB

Bupati TTU Gelar Rakor Bahas Tata Kelola Pemerintahan Desa dan Pengelolaan Keuangan

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:50 WIB

Bupati TTU Canangkan Layanan Darurat 112, Solusi Cepat untuk Masyarakat

Berita Terbaru