DETIKINDONESIA.CO.ID, SEMARANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah menetapkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen, sebagai pemenang Pilgub 2024.
Ketua KPU Jawa Tengah Handi Tri Ujiono dalam rapat pleno penetapan hasil Pilgub Jawa Tengah 2024 di Semarang, Sabtu, mengatakan, pasangan calon Nomor Urut 2 tersebut meraih 11.390.191 suara.
Sementara pasangan Nomor Urut 2, Andika Perkasa-Hendrar Prihadi, meraih 7.870.084 suara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total suara sah yang diperoleh kedua pasangan calon sebanyak 19.260.275 suara. Jumlah suara tidak sah sebanyak 1.528.502 suara,” katanya.
Ia mengatakan jumlah penduduk Jawa Tengah yang menggunakan hak pilih dalam pemungutan suara 27 November 2024 lalu mencapai 20.788.777 orang.
Hasil rekapitulasi suara tersebut, lanjut dia, dituangkan dalam surat keputusan KPU Jawa Tengah yang selanjutnya diserahkan kepada kedua saksi pasangan calon dan Bawaslu Jawa Tengah.
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Jawa Tengah, menurut dia, setelah dipastikan tidak ada sengketa hasil pilkada.
“Penetapan akan dilakukan setelah diterima surat dari Mahkamah Konstitusi yang disampaikan melalui KPU RI,” katanya.
Ia menambahkan proses rekapitulasi hasil Pilgub Jawa Tengah 2024 ini bisa selesai lebih cepat dari waktu yang direncanakan karena koordinasi dan komunikasi yang dilakukan mulai dari bawah.
Sementara Ketua Bawaslu Jawa Tengah M. Amin mengatakan proses rekapitulasi pilkada mulai tingkat kabupaten/ kota hingga provinsi berjalan dengan baik.
“Secara administrasi, proses rekapitulasi dapat diselesaikan secara berjenjang,” tambahnya.
Pilgub Jawa Tengah 2024 sendiri diikuti oleh dua pasangan calon, yakni pasangan Nomor Urut 1 Andika Perkasa-Hendrar Prihadi dan pasangan Nomor Urut 2 Ahmad Luthfi-Taj Yasin Maimoen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : YULIANA |
Sumber | : ANTARA |