Kritik Keras Wacana Denda Damai Bagi Koruptor, Mahfud MD: Itu Namanya Kolusi

Kamis, 26 Desember 2024 - 19:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengkritik keras wacana pemberian pengampunan bagi koruptor melalui denda damai yang belakangan ini digaungkan oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Baginya, wacana ini salah kaprah lantaran kasus korupsi tak bisa diselesaikan secara damai.

“Saya kira bukan salah kaprah. Salah beneran. Kalau salah kaprah itu biasanya sudah dilakukan, terbiasa meskipun salah. Ini belum pernah dilakukan kok. Mana ada korupsi diselesaikan secara damai. Itu korupsi baru namanya kolusi, kalau diselesaikan secara damai,” kata Mahfud di Kantor MMD Initiative, Jakarta, Kamis (26/12).

Mahfud mengatakan kondisi kolusi untuk menyelesaikan suatu kasus sudah sering kali terjadi diam-diam antara penegak hukum.

“Kalau diselesaikan diam-diam. Kan banyak tuh yang terjadi. Jaksa, polisi, hakim masuk penjara kan mau selesaikan diam-diam, ya toh, itu sama aja,” kata dia.

Mahfud mengatakan Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi dan aturan dalam hukum pidana tidak membenarkan penerapan denda damai untuk kasus korupsi.

Ia heran ketika Menteri Hukum mencari dalil pembenar dengan merujuk Undang-undang tentang Kejaksaan untuk menerapkan denda damai.

Mahfud menjelaskan penerapan denda damai di UU Kejaksaan hanya berlaku untuk tindak pidana ekonomi, bukan untuk tindak pidana korupsi. Hal ini terkait dengan pelanggaran tentang bea cukai, perpajakan, dan kepabeanan.

“Nah di situ kalau ada orang melanggar pajak atau bea cukai, itu tawar-menawar dulu. Oh kamu seharusnya bayar Rp100 miliar, kok hanya membayar Rp95 Miliar,” kata dia.

Baca Juga :  Capt Ali Ibrahim Dan Santrani Abusama Solid Bergerak

“Dan itu jelas, ada mekanismenya yaitu dibuat oleh instansi terkait dalam hal ini kementerian keuangan lalu minta izin kejaksaan agung. Minta izin ke Jaksa Agung, jelas tuh prosedurnya. Angkanya jelas, tidak diam-diam,” tambahnya.

Sebelumnya Menteri Hukum berencana akan memberikan pengampunan bagi pelaku tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara bisa melalui denda damai.

Menurutnya, kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung lantaran Undang-undang tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.

“Tanpa lewat presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu,” kata Supratman dalam keterangan tertulis, Selasa (24/12).

Baca Juga :  Mantan Gubernur Babel Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Korupsi PT. Timah

Supratman menjelaskan denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung.

Denda damai dapat digunakan untuk menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian negara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : LUKAS
Sumber : CNN INDONESIA

Berita Terkait

Mahfud MD Sebut Hukuman 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis Tak Logis
Hasto Jadi Tersangka KPK, PDIP Siapkan Langkah Hukum
PDIP Akan Taati dan Kooperatif Proses Hukum Hasto Kristiyanto
Tebukti Korupsi di Kasus PT Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
KPK Tetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka
PDIP Minta Pemerintah Kaji Ulang Rencana Kenaikan PPN 12 Persen
Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan
Hadiri Puncak Perayaan HUT Partai Golkar, Bamsoet Apresiasi Presiden Prabowo Dukung Perubahan Sistem Demokrasi Langsung di Indonesia

Berita Terkait

Selasa, 24 Desember 2024 - 21:24 WIB

Kota Tidore Kepulauan Panen Prestasi di Penghujung Tahun 2024

Selasa, 24 Desember 2024 - 21:15 WIB

Pemkab Kaimana Usulkan APBD 2025 sebesar Rp 1,2 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 - 21:09 WIB

Bupati Freddy Thie Minta Semua Pihak Dukung Pembangunan Kaimana

Selasa, 24 Desember 2024 - 19:01 WIB

Muhammad Afif Sangaji Ucapkan Selamat Hari Natal 25 Desember 2024 dan Tahun Baru 2025

Selasa, 24 Desember 2024 - 12:53 WIB

KPU Tetapkan Gubernur dan Bupati Terpilih, Mengisukan Pilkada Ulang 2025 di Papua

Senin, 23 Desember 2024 - 18:10 WIB

Peringatan Hari Ibu 2024, Ini Pesan Wakil Walikota Tidore Muhammad Sinen

Senin, 23 Desember 2024 - 17:58 WIB

Pemkot Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Nataru

Senin, 23 Desember 2024 - 17:41 WIB

DPRK Kaimana Gelar Rapat Paripurna Bahas Ranperda APBD 2025

Berita Terbaru

Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy bersama sejumlah kader lainnya memberikan keterangan di Gedung DPP PDIP, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

Nasional

Hasto Jadi Tersangka KPK, PDIP Siapkan Langkah Hukum

Kamis, 26 Des 2024 - 18:56 WIB

Teraju

Mengapa Yesus Lahir di Dunia

Rabu, 25 Des 2024 - 17:37 WIB