Mahfud MD Sebut Hukuman 6,5 Tahun Penjara Harvey Moeis Tak Logis

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku heran dengan vonis 6,5 tahun penjara yang diterima pengusaha Harvey Moeis.

Mahfud mengatakan tuntutan dari jaksa saja cuma 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp210 miliar. Namun, ternyata putusan hakim hanya separuhnya.

“Tak logis, menyentak rasa keadilan. Harvey Moeis didakwa melakukan korupsi dan TPPU Rp 300T,” kata Mahfud di akun Twitter @mohmahfudmd, Kamis (26/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Duh Gusti, bagaimana ini?” lanjut Mahfud.

Vonis 6,5 penjara untuk Harvey Moeis dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (23/12). Vonis itu disertai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Baca Juga :  Mahfud MD: Kritik Pers Jadi Modal bagi Pemerintah untuk Rumuskan Kebijakan

Suami aktris Sandra Dewi itu juga wajib membayar uang pengganti sejumlah Rp210 miliar. Uang itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.Pengadilan menyatakan Harvey terbukti melakukan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Meski demikian, vonis untuk Harvey hanya separuh dari tuntutan jaksa. Hakim menilai tuntutan itu terlalu berat untuk Harvey.

“Majelis hakim mempertimbangkan tuntutan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa,” ucap ketua majelis hakim Eko Aryanto saat pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/12).

Baca Juga :  Puan Ungkap Kriteria Cawapres Ganjar, Harus Punya Visi yang Sama

Hakim mengatakan PT Timah Tbk dan PT Refined Bangka Tin (RBT) tidak melakukan penambangan ilegal di Bangka Belitung karena memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Hakim juga menyebut vonis Harvey lebih ringan karena ia sopan selama persidangan. Selain itu, hakim menyebut Harvey punya tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum sebelumnya.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : LUKAS
Sumber : CNN INDONESIA

Berita Terkait

Pramono Anung Akan Temui Megawati Soal Instruksi Retret
DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok
KAMMI Gelar Green Leadership di Universitas Mulawarman, Fokus pada Keberlanjutan Hutan
MTPI Desak Freeport Patuh UU Minerba, Tolak Ekspor Konsentrat
Jan Oratmangun Kembali Terpilih sebagai Ketua Umum DPP SPTJ Periode 2025-2028
Warga Berhak Melaporkan Pejabat yang Bertindak Diskriminatif, Ini Dasar Hukumnya
KAHMI JAYA Apresiasi Pelantikan Bursah Zarnubi sebagai Bupati Lahat: Sosok Inspiratif bagi Generasi Muda
Supian Suri – Chandra Rahmansyah Resmi Dilantik, Depok Menuju Perubahan!

Berita Terkait

Jumat, 21 Februari 2025 - 15:42 WIB

Megawati Beri Instruksi, Bupati dan Wali Kota Bekasi Tunda Keberangkatan ke Retret

Jumat, 21 Februari 2025 - 11:46 WIB

DPRD Jabar Dukung Langkah Gubernur Dedi Mulyadi Pecat Kepsek SMAN 6 Depok

Kamis, 20 Februari 2025 - 16:00 WIB

Walikota dan Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Tuai Pujian, Pelantikan Disambut Aksi Hijau

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:18 WIB

Supian Suri – Chandra Rahmansyah Resmi Dilantik, Depok Menuju Perubahan!

Kamis, 20 Februari 2025 - 15:02 WIB

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Copot Kepala SMAN 6 Depok Usai Dilantik

Rabu, 7 Juni 2023 - 07:41 WIB

Situs Purbakala Hancur, Anton Charliyan: Usut Tuntas Pelakunya

Sabtu, 8 Oktober 2022 - 14:33 WIB

Demi Penurunan Stunting di Wilayah Bekasi, Anggota DPR RI Hj.Wenny Haryanto Bersama BKKBN Menggelar Sosialisasi di Kalangan Pandeta dan Forum NTT

Selasa, 20 September 2022 - 08:24 WIB

Sosialisasi Stunting di Depok, Anggota DPR RI Wenny Haryanto Apresiasi Keberhasilan Bersama Ini

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Dinamika Sengketa Merek: Antara Regulasi dan Realitas Bisnis

Jumat, 21 Feb 2025 - 16:22 WIB

DKI JAKARTA

Pramono Anung Akan Temui Megawati Soal Instruksi Retret

Jumat, 21 Feb 2025 - 15:25 WIB