Fachrul Razi Ingatkan Penambahan Masa Reses DPD RI Berpotensi Menjadi Masalah

Jumat, 10 Januari 2025 - 13:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fachrul Razi, Mantan Ketua Komite I DPD RI 2019-2024

Fachrul Razi, Mantan Ketua Komite I DPD RI 2019-2024

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mantan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) asal Aceh, Fachrul Razi mengaku heran dengan penambahan jumlah reses di masa persidangan terakhir dari periode keanggotaan DPD RI. Dirinya mengingatkan pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029 bahwa penambahan masa reses tersebut berpotensi menjadi masalah hukum.

Fachrul yang menjadi anggota DPD RI dua periode sejak 2014 hingga 2024 itu mengaku sebelumnya tidak pernah terjadi masa reses yang ditambah di masa persidangan terakhir dari periode keanggotan DPD RI. Karena sesuai aturan perundangan, masa reses DPD RI harus mengikuti masa reses DPR RI. Sehingga khusus di masa persidangan terakhir, reses hanya empat kali, bukan lima kali.

Baca Juga :  Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Resmi telah di Laporkan Ke Bareskrim Mabes Polri

“Saya dengar dari kawan saya di DPR RI, kalau ada yang heran dengan DPD RI yang menambah jadwal reses di tahun 2024 ini. Padahal dulu, tidak pernah. Saya ingat tahun 2019 kita reses empat kali. Tahun berikutnya baru lima kali dalam satu tahun, sama dengan DPR RI. Karena ini implikasinya terhadap anggaran yang bersumber dari APBN,” ujarnya, Jumat (10/01/25).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Artinya, lanjut mantan Ketua Komite I itu, domainnya adalah penggunaan uang negara, dimana Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, disebutkan bahwa keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Baca Juga :  Fachrul Razi Orasi Bakar Semangat di Silaturahmi Nasional Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-Indonesia 2023

“Apalagi bila kita mengacu kepada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, disebut di Pasal 3 Ayat (3), bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia,” urai pendiri FRASA & Partner Lawfirm.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

Menko Yusril Ungkap Para Menteri dan Parpol Sudah Koordinasi Usai Putusan MK Hapus PT 20 Persen
Megawati Sentil Pihak yang Ingin Jadi Ketum PDIP Jelang Kongres VI
PDIP Tak Undang Prabowo di Acara HUT Tapi Saat Kongres
PDIP Gelar Peringatan HUT Ke-52 Besok di Sekolah Partai
Presiden Prabowo Ingin Turunkan Lagi Biaya Haji Tahun 2025
Persatuan Ahli Farmasi Indonesia: Meningkatkan Layanan Kesehatan di Pulau Sebetul
LaNyalla Apresiasi MK Hapus PT 20 Persen, Harap Jadi Momentum Perubahan Fundamental
Bantah Minta Jabatan 3 Periode, Jokowi: Tanyakan Saja ke Bu Mega

Berita Terkait

Jumat, 10 Januari 2025 - 21:51 WIB

Menko Yusril Ungkap Para Menteri dan Parpol Sudah Koordinasi Usai Putusan MK Hapus PT 20 Persen

Jumat, 10 Januari 2025 - 17:15 WIB

Megawati Sentil Pihak yang Ingin Jadi Ketum PDIP Jelang Kongres VI

Jumat, 10 Januari 2025 - 07:42 WIB

PDIP Tak Undang Prabowo di Acara HUT Tapi Saat Kongres

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:36 WIB

PDIP Gelar Peringatan HUT Ke-52 Besok di Sekolah Partai

Selasa, 7 Januari 2025 - 20:14 WIB

Presiden Prabowo Ingin Turunkan Lagi Biaya Haji Tahun 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 15:16 WIB

Persatuan Ahli Farmasi Indonesia: Meningkatkan Layanan Kesehatan di Pulau Sebetul

Selasa, 7 Januari 2025 - 14:50 WIB

LaNyalla Apresiasi MK Hapus PT 20 Persen, Harap Jadi Momentum Perubahan Fundamental

Senin, 30 Desember 2024 - 16:15 WIB

Bantah Minta Jabatan 3 Periode, Jokowi: Tanyakan Saja ke Bu Mega

Berita Terbaru