DETIKINDONESIA, JAKARTA – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengakui spa sebagai bagian dari layanan kesehatan tradisional merupakan langkah besar bagi industri spa di Indonesia.
Termasuk dalam hal ini salah satunya datang dari PT Mustika Ratu Tbk, sebagai salah satu pelaku utama dalam industri ini, menyambut baik keputusan tersebut.
Menurut Kusuma Ida Anjani, Direktur PT Mustika Ratu Tbk dan Ketua III Asosiasi Spa Indonesia (ASPI), keputusan MK ini memberikan kepastian hukum bagi industri spa sekaligus menghilangkan stigma negatif yang seringkali melekat pada layanan ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelumnya, spa sering dianggap sebagai tempat hiburan semata, mirip dengan diskotik atau karaoke, padahal pada dasarnya spa adalah bagian dari tradisi kesehatan Indonesia yang bersifat holistik,” katanya dalam keterang tertulis yang diterima DETIK Indonesia, Rabu (15/1/2025).
Menurutnya dengan pengakuan ini, spa dapat lebih dihargai sebagai layanan kesehatan preventif dan promotif yang juga mengangkat nilai budaya lokal, seperti lulur Jawa, boreh Bali, dan ramuan tradisional lainnya.
“Pengakuan ini membuka peluang besar untuk mengembangkan wisata wellness berbasis kearifan lokal yang memanfaatkan kekayaan tradisi dan ramuan herbal Indonesia, yang dapat bersaing di pasar global,” ujarnya.
Dikatakan Anjani, industri spa Indonesia juga mendapat dorongan untuk terus berkembang dengan adanya sinergi antara pemerintah, pelaku bisnis, dan masyarakat.
“Sebagai contoh, ASPI memiliki peran besar dalam meningkatkan kualitas layanan spa yang aman dan profesional. Dengan dukungan ini, diharapkan sektor wellness Indonesia dapat menjadi salah satu kekuatan utama dalam wisata global,” imbuhnya.
Ia menyebut PT Mustika Ratu Tbk, yang didirikan oleh almarhum DR. BRA Mooryati Soedibyo, telah lama berperan dalam mengangkat budaya Indonesia melalui spa, memanfaatkan bahan-bahan alami seperti jamu dan rempah-rempah Indonesia dalam setiap layanan.
“Warisan ini terus dipertahankan melalui pengembangan Taman Sari Royal Heritage Spa (TSRH) dan House of Mustika Ratu (HOMR) yang kini menjadi destinasi utama wisata kesehatan di Indonesia,” tuturnya.
Selain itu lanjutnya, lebih jauh ASPI juga aktif melindungi kepentingan masyarakat pengguna layanan spa, memastikan kenyamanan dan keselamatan mereka.
“Keputusan MK ini diharapkan menjadi momentum penting bagi pertumbuhan industri spa di Indonesia, serta meningkatkan reputasi Indonesia sebagai destinasi wellness global yang mengedepankan tradisi dan budaya lokal,” tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : K. Wawan |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |