Sidang MK: Freddy Thie-Sobar Minta Pemungutan Suara Ulang

Sabtu, 18 Januari 2025 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut 2 Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada (Pemohon) mendalilkan bahwa perolehan suaranya sebesar 14.907 atau 48,51% disebabkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana (Termohon) dan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Hasan Achmad dan Isak Waryensi (Pihak Terkait) yang memenuhi unsur untuk dapat dilakukan diskualifikasi maupun Pemungutan Suara Ulang (PSU). Hal itu disampaikan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 254/PHPU.BUP-XXIII/2025 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan dan Wakil Bupati (PHPU Bupati) Kabupaten Kaimana. Sidang ini dilaksanakan oleh Panel Hakim 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (15/1/2025).

Baca Juga :  Optimalisasi Penurunan Stunting, Pemkot Tidore Gelar Safari Gemarikan

Dalam penyampaian pokok permohonan, M. Imam Nasef selaku kuasa hukum Pemohon menuturkan bahwa penetapan Pihak Terkait sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana cacat yuridis karena tidak memenuhi syarat batas 10% minimal suara sah. Hal ini dikarenakan dukungan dan perolehan suara sah dari Partai Amanat Nasional (PAN) tidak dapat dihitung dalam gabungan suara sah partai politik pengusung karena tidak dapat membuktikan surat kesepakatan penarikan dukungan dari Pemohon dan partai lain pendukung Pemohon hingga tanggal 4 September 2024.

“Pemohon tidak pernah menyetujui terkait Pencabutan dukungan Partai PAN kepada Pemohon dan dialihkan kepada Pasangan Calon Nomor Urut 1,” ungkap Nasef.

Selain itu, Nasef juga menjelaskan inkonsistensi Termohon setelah Bawaslu Kabupaten Kaimana mengadakan musyawarah secara tertutup yang dihadiri oleh Termohon dan Pihak Terkait untuk menyelesaikan masalah pendaftaran Pemohon sebagai Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana pada tanggal 14 September 2024. Pasalnya, Termohon setelah musyawarah tersebut menerbitkan Keputusan Nomor 2485 Tahun 2024 yang pada pokoknya berdasarkan Keputusan tersebut Pihak Terkait dapat mencalonkan diri sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana bersama dengan gabungan Koalisi Partai Politik Peserta Pemilu yang meliputi: PAN, Perindo, Partai Buruh, dan Partai Umat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Seorang Tukang Ojek Asal Tobelo ditemukan Tak Bernyawa 
Focus Group Discussion Bersama 5 Kandidat Ketua Umum HMI Cabang Ternate Periode, 2025-2026
AFU-Petrus Minta MK Perintahkan PSU Pilkada PBD di 553 TPS
Pemda Kaimana Rencanakan Bangun Instalasi Air Bersih Kampung Coa
PT Tri Jaya Delapan Mineral Bantah Tudingan Perusahaannya Ilegal
Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana
Raja Ampat Dinobatkan Jadi Destinasi Wisata yang Wajib Dikunjungi Tahun 2025
Pemkot Tidore Dukung Penuh Kenaikan Kelas RSD Tidore jadi Tipe B

Berita Terkait

Sabtu, 18 Januari 2025 - 21:21 WIB

Anies dan Ahok Kembali Bertemu, Ada Apa?

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:28 WIB

Bahlil Terima Kunjungan Menteri dari China, Bahas Kerjasama Indonesia-BRICS

Sabtu, 18 Januari 2025 - 20:09 WIB

Megawati-Prabowo Akan Komunikasi Langsung Soal Rencana Pertemuan

Jumat, 17 Januari 2025 - 22:15 WIB

Ketua DPD Mangaku tak Masalah ISTANA Tolak Zakat untuk MBG Karena Hanya Usulan

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:40 WIB

Wakil Ketua DPR: MBG Harus Dimaksimalkan dari APBN Dibandingkan Zakat

Jumat, 17 Januari 2025 - 21:34 WIB

Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Akan Diputuskan Saat Raker Bersama DPR 22 Januari

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:51 WIB

10 Hari Berjalan, Program Makan Bergizi Gratis Disalurkan ke 650 Ribu Penerima

Jumat, 17 Januari 2025 - 19:45 WIB

Pemerintah Ingin Tambah Anggaran Makan Bergizi Gratis 100 Triliun untuk 82,9 Jiwa

Berita Terbaru

Nasional

Anies dan Ahok Kembali Bertemu, Ada Apa?

Sabtu, 18 Jan 2025 - 21:21 WIB

Daerah

Seorang Tukang Ojek Asal Tobelo ditemukan Tak Bernyawa 

Sabtu, 18 Jan 2025 - 20:04 WIB