KPU Tidore Bantah Dalil Politik Uang Pemohon di Sidang PHPU MK

Jumat, 31 Januari 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tidore Kepulauan selaku Termohon mengatakan Pemohon tidak menjelaskan waktu dan tempat kejadian atas dalil dugaan adanya money politic atau politik uang dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Tidore Kepulauan Tahun 2024. Menurut Termohon, Pemohon Perkara Nomor 121/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di hadapan Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan Hakim Konstitusi tidak mampu membuktikan politik uang terjadi di enam desa/kelurahan di Kota Tidore Kepulauan.

“Pemohon tidak menjelaskan tempus kapan dugaan peristiwa itu terjadi termohon juga tidak memperoleh rekomendasi atau pun putusan dari Bawaslu Maluku Utara maupun Bawaslu Tidore Kepulauan atas peristiwa dimaksud,” ujar Mhd Zakiul Fikri selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah pada Kamis (30/1/2025) di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 MK, Jakarta.

Baca Juga :  Hari Nusantara 2023 di Pusatkan di Pantai Tugulufa Kota Tidore

Zakiul juga mengatakan masing-masing saksi pasangan calon (paslon) termasuk saksi mandat Pemohon ikut menandatangani hasil penghitungan perolehan suara di TPS-TPS yang dipersoalkan Pemohon. Dengan demikian, Termohon menganggap Pemohon telah menerima hasil penghitungan suara di TPS-TPS dimaksud daripada mengajukan keberatan karena dugaan pelanggaran yang merugikan Pemohon. Namun, dari 223 TPS yang ada di Kota Tidore Kepulauan, hanya ada dua TPS yang tidak ditandatangani saksi Pemohon, TPS ini tidak dipermasalahkan Pemohon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tidore Kepulauan Nomor Urut 1 Muhammad Sinen dan Ahmad Laiman selaku Pihak Terkait juga menambahkan Pemohon tidak lengkap menyebutkan siapa yang memberi/menjanjikan uang, siapa yang menerima, kapan, di mana, dan bagaimana politik uang itu terjadi. Padahal menurut Pihak Terkait, Pemohon harus menguraikan dengan jelas dan membuktikan setiap dalil yang disebutkan dalam permohonannya.

Baca Juga :  Pemkot Tidore Terus Tekan Inflasi Daerah Agar Terendah

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago Tegaskan Pentingnya Disiplin dan Etos Kerja pada Apel Perdana
15 Pejabat Pemkot Ternate, Siap Hadapi Uji Kompetensi Besok
Krisis Identitas Kader HMI Cabang Ternate, Masihkah Setia pada Konstitusi
Wali Kota Ternate Tegaskan Komitmen Sinkronisasi Program dengan Pemerintah Pusat
SOSOK SEJUK DAN VISIONER TANAH PAPUA
PB-FORMMALUT Jabodetabek, Akan Adukan Agriati Yulin Mus Ke DPP Partai Golkar 
Propam Polda Malut Tindak Tegas Wakapolres yang Diduga Selingkuh dengan Anggota DPRD Malut
GAMKI Halsel, Ajak Umat Nasrani Hormati Keluarga Muslim Selama Bulan Suci Ramadhan

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 11:14 WIB

David Womsiwor, Seniman Ukir Papua yang Berjuang Melestarikan Budaya

Senin, 3 Maret 2025 - 13:58 WIB

Bupati Spei Yan Bidana dan Wakil Bupati Arnold Nam Disambut Gembira Warga Pegunungan Bintang dalam Syukuran Pelantikan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:22 WIB

SOSOK SEJUK DAN VISIONER TANAH PAPUA

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:38 WIB

KPU Jayapura Tetapkan Yunus Wonda-Haris Yocku Sebagai Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:42 WIB

Komitmen Tokoh Masyarakat Pegunungan Bintang untuk Keamanan dan Pembangunan

Kamis, 27 Februari 2025 - 11:14 WIB

PESTA DEMOKRASI 2024 TELAH SELESAI: SAATNYA BERSATU MEMBANGUN PAPUA PEGUNUNGAN

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:33 WIB

MRP Papua Pegunungan dan Tantangan Modernisasi bagi OAP

Selasa, 25 Februari 2025 - 10:15 WIB

Inpres 1/2025 Berlaku, Pemda Papua Tak Bisa Lagi Gelar Kegiatan di Hotel

Berita Terbaru