DETIKINDONESIA.CO.ID, TIDORE – Pemkot Tidore Kepulauan lakukan efisiensi anggaran, untuk sejumlah kegiatan di tahun anggaran 2025.
Kebijakan ini dilakukan atas dasar Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025.
Menindaklanjuti Inpres tersebut, Pemkot Tidore Kepulauan telah menerbitkan surat tertanggal 30 Januari 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat bersifat penting, perihal efisiensi anggaran tahun 2025 dengan nomor 900.1.12/107/01/2025.
Yang ditujukan kepada Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bagian, Camat dan Lurah.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Sekkot Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo.
Disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Menunda pelaksanaan tender kegiatan fisik maupun pengadaan barang, sambil menunggu Juknis Inpres 1 2025
- Semua kegiatan Bimtek yang belum dilaksanakan dibatalkan
- Pelaksanaan Pim 3 Ditiadakan
- Pemotongan perjalanan dinas di masing-masing dinas, badan, bagian, kecamatan dan kelurahan sebesar 50 persen dari pagu yang sudah dianggarkan
Sekkot Tidore Kepulauan Ismail Dukomalamo saat dikonfirmasi mengatakan, keputusan pemerintah pusat melalui Inpres telah diterima.
Hanya saja, pelaksanaan Inpres yang dimaksud masih menunggu petunjuk teknis (Juknis).
Menyikapi Inpres nomor 1 tahun 2025, Pemkot Tidore Kepulauan telah memutuskan bahwa seluruh proyek baik tender maupun penunjukan langsung (PL), belum bisa dilaksanakan sambil menunggu Juknis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya