Ungkap Empat Kasus Impor Ilegal, Bareskrim Polri Selamatkan Negara dari Kerugian Rp.64 Miliar Lebih

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melalui satgas penyelundupan telah berhasil mengungkap empat kasus impor ilegal di daerah Jakarta, Jawa Barat dan Banten dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Dalam konferensi pers hasil penyidikan yang digelar di Aula Bareskrim Polri Lt. 9, Direktur Tindan Pidana Ekonomi dan Khusus, Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan timnya telah berhasil mengungkap barang impor yang diperdagangkan tidak sesuai SNI, mutu dan komposisi sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.64.257.680.000,- dengan total nilai barang Rp.51.230.400.000,-

Helfi menjelaskan bahwa PT. Nobel Riggindo Samudra di Kabupaten Bekasi telah melakukan penyelundupan 45 gulung tali kawat baja dari Korea Selatan, India, Portugal dan Singapura sehingga ditetapkannya Dirut perusahaan berinisial RH menjadi tersangka.

“Tersangka melakukan importasi tali kawat baja dari beberapa daerah tersebut, serta melakukan pembelian dari beberapa perusahaan dalam negeri dengan mengubah nomor pos tarif atau kode Harmonized System (HS) pada dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) guna menghindari pendaftaran barang wajib SNI serta tidak membayar Bea Masuk, PPH, PPN dan DM dari nilai barang Rp. 16.982 Miliar yang merugikan negara sebesar Rp.21.56 Miliar,” jelas Brogjen Helfi saat konpes, Selasa (4/2/2025) siang.

Yang kedua, lanjut Direktur, penyelundupan 511.648 bungkus rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai di Pergudangan Penyimpanan Rokok wilayah Kota Serang, Banten.

“Modusnya menempelkan pita cukai atau tanda pelunasan cukai tidak sesuai dengan peruntukannya. Jadi pita tanda pelunasan Sigaret Kretek Tangan (SKT) isi 10 batang atau 12 batang ditempelkan pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan isi 20 batang. Setelah itu di jual ke masyarakat menggunakan sales atau toko-toko kecil seolah-olah pita cukainya sudah lunas dan legal untuk di distribusikan dengan nilai barang mencapai Rp.13.160 Miliar yang merugikan negara hingga Rp.26.280 Miliar,” paparnya.

Baca Juga :  Kontes Kecantikan Waria Bawa Nama Aceh, Resmi telah di Laporkan Ke Bareskrim Mabes Polri

Berikutnya penyelundupan 2.406 barang elektronik oleh PT Glisse Indonesia Asia yang tidak memiliki sertifikat SNI di wilayah Cukupa Tangerang.

“Perusahaan tersebut menjual Smart Tv, Digital Tv, Washing Mesin, Seterika Listrik, LED Tv, Speaker, Remote Tv, Tv Rekondisi, Komponen Tv dan lainnya tanpa sertifikat SNI yang penjualannya melalui media sosial dengan total nilai barang mencapai Rp.18.088.400.000,- dan negara mengalami kerugian hingga Rp.5.617.680.000,-,” ungkapnya

Kasus keempat, penyelundupan sparepart kendaraan bermotor palsu R-4 berupa kampas rem, filter oil, filter solar, fun cluth, dan thermoostat jenis Honda, Isuzu Daihatsu, Suzuki, Mitshubisi, Toyota, dan Ford yang dilakukan oleh Toko Sumber Abadi di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  PDI-P Resmi Pecat Jokowi, Gibran dan Bobby Nasution

“Toko Sumber Abadi menjual suku cadang tersebut ke toko-toko di wilayah Jakarta dengan nilai Rp.3 Miliar yang berakibat kerugian negara mencapai Rp.10.8 Miliar. Dari toko itu kami berhasil menyita barang bukti sebanyak 1.396 dus berupa kampas rem dengan berbagai jenis merk (Honda, Ford, Toyota, Daihatsu, Mitshubisi, dan Isuzu), 3 mesin potong, empat mesin cetak, serta satu mesin lem press,” tutupnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan
Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes
Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian
Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan
Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?
Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi
Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta
Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:15 WIB

Ungkap Empat Kasus Impor Ilegal, Bareskrim Polri Selamatkan Negara dari Kerugian Rp.64 Miliar Lebih

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Senin, 3 Februari 2025 - 18:47 WIB

Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Digelar 20 Februari di Jakarta

Senin, 3 Februari 2025 - 18:42 WIB

Gerindra Undang Megawati Hingga Jokowi Diacara HUT Partai

Berita Terbaru

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilkada Sikka

Rabu, 5 Feb 2025 - 15:57 WIB