DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Paslon Nomor Urut 2 Syamsul Rizal Hasdy dan Adam Do Djafar. Perkara Nomor 121/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait PHPU Wali Kota Tidore Kepulauan ini dinyatakan tidak dapat diterima.
Mahkamah menilai permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur (obscuur libel) sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut. “Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo.
Wakil Ketua MK Saldi Isra mengatakan permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan. Sehingga tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau kabur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu kata Saldi Isra, pokok permohonan Pemohon maupun jawaban Termohon/Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Badang Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya