DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara secara resmi menetapkan pasangan Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih untuk periode 2025-2029. Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan terkait hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara 2024, Kamis (6/2/2025).
Sebelumnya, beberapa pasangan calon mengajukan gugatan ke MK, menuding adanya perlakuan istimewa dari KPU Maluku Utara terhadap pasangan Sherly-Sarbin, terutama terkait proses pemeriksaan kesehatan calon. Namun, MK menilai bahwa KPU telah menjalankan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak ditemukan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang dapat membatalkan hasil pemilihan.
ADVERTISEMENT
![](https://www.detikindonesia.co.id/wp-content/uploads/2024/08/hjh.jpg)
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Wahyu Muhlis |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya