MK Tolak Gugatan PHPU Ternate, Tauhid-Nasri Siap Dilantik

Kamis, 6 Februari 2025 - 20:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate nomor urut 4, Sahril Abd Rajak-Makmur Gamgulu.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang dismissal yang digelar pada Selasa (4/2/2025) di Jakarta.

Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, memutuskan bahwa permohonan yang diajukan tidak dapat diterima karena dinilai tidak jelas dan kabur (obscuur libel).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mahkamah berpendapat, permohonan pemohon nomor 42/PHPU.WAKO-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo dalam sidang yang berlangsung pukul 20.11 WIB.

Dengan keputusan ini, pasangan nomor urut 2, Tauhid Soleman dan Nasri Abubakar, dipastikan akan dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ternate pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

Baca Juga :  Edisi Senin, 18 Oktober 2021

M. Tauhid Soleman, mengungkapkan rasa syukur atas keputusan MK yang memperkuat hasil Pilkada 2024. Hal ini merupakan kemenangan warga Kota Ternate.

“Alhamdulillah, malam ini saya menyaksikan langsung sidang putusan MK dari kediaman. Putusan ini menegaskan bahwa keputusan KPU Kota Ternate sudah benar,” kata Tauhid, Selasa (4/2/2025) malam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Dasco Ingatkan Presiden Punya Hak Prerogatif Evaluasi Kinerja Menteri
Mahasiswa Jakarta Gelar Diskusi Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran di 100 Hari Pertama
Pimpin Apel Gabungan, Muhammad Sinen Ingatkan Netralitas ASN
Jika Terpilih HAS Berkomitmen meningkatkan Mutu Pelayanan Kesehatan di Maluku Utara
Libatkan Seluruh Panwaslu, Bawaslu Halsel Gelar Bimtek Tingkatkan Pengawasan Jelang Pungut Hitung
Bawaslu Jakarta Pusat Petakan 25 Indikator TPS Rawan untuk Pemilu 2024
Bawaslu Halsel: Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang, Hoax, Dan Politisasi Sara
Pernyataan Mukmina Terkait Jalan Lingkar kayoa, Hanya Mencari Ketenaran 

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:03 WIB

Dasco: Masih Ada Menteri Prabowo yang Kurang Seirama

Rabu, 5 Februari 2025 - 16:28 WIB

DPP GAN Dukung Kebijakan Presiden Prabowo yang Mengaktifkan Kembali Pengecer LPG 3kg dan Jadi Agen Subpangkalan

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:51 WIB

Paus Minta Megawati jadi Dewan Penasihat Scholas Occurentes

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:34 WIB

Perdokmil dan Pusdokkes Polri Perkuat Sinergi: Kolaborasi Strategis di Bidang Kedokteran Militer dan Kepolisian

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:43 WIB

Bulog Pastikan Cadangan Beras Aman Jelang Ramadan

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:34 WIB

Apa Itu Subpangkalan LPG 3 Kg dan Bedanya dengan Pengecer?

Selasa, 4 Februari 2025 - 21:15 WIB

Ungkap Empat Kasus Impor Ilegal, Bareskrim Polri Selamatkan Negara dari Kerugian Rp.64 Miliar Lebih

Selasa, 4 Februari 2025 - 14:39 WIB

Dasco: Soal LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo, Pengecer Kini Boleh Berjualan Lagi

Berita Terbaru

Daerah

Pemkot Tidore Siap Berlakukan Zona Bebas Sampah

Kamis, 6 Feb 2025 - 20:18 WIB

Tak Berkategori

MK Tolak Gugatan PHPU Ternate, Tauhid-Nasri Siap Dilantik

Kamis, 6 Feb 2025 - 20:13 WIB

Daerah

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilwalkot Tidore Kepulauan

Kamis, 6 Feb 2025 - 15:09 WIB